Kabar terbaru menyebutkan bahwa luas apartemen subsidi akan mengalami penyesuaian. Hal ini didasarkan pada draf aturan terkini yang sedang digodok oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Draf aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 mengenai Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, beserta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Regulasi ini secara spesifik mengatur batasan luas lahan dan bangunan untuk rumah umum tapak dan juga satuan rumah susun umum.
Dalam konteks apartemen subsidi, regulasi ini menggunakan istilah satuan rumah susun umum untuk merujuk pada unit tersebut.
Menurut draf aturan tersebut, satuan rumah susun umum harus memiliki luas bangunan minimal 18 meter persegi, dengan batasan maksimal 36 meter persegi.
Perlu diketahui, jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021, terdapat pengurangan pada luasan minimal.
Sesuai dengan Kepmen PUPR tersebut, satuan rumah susun umum sebelumnya harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Dengan perubahan ini, ketentuan luas bangunan minimal untuk unit apartemen subsidi menyusut menjadi 18 meter persegi, dari yang sebelumnya 21 meter persegi.