Hal ini tercantum dalam rancangan aturan terbaru yang beredar dan tengah digarap oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Rancangan aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).
Rancangan aturan tersebut mengatur, salah satunya, tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.
Dijelaskan bahwa luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Walaupun demikian, ketentuan luas tanah tersebut masih memerlukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Batas Minimal Luas Rumah Subsidi Berkurang
Sebelumnya, batasan minimal dan maksimal luas rumah subsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).
Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai ditetapkan paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Jika ketentuan di atas dibandingkan dengan yang tercantum dalam rancangan Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025, terlihat jelas bahwa batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi akan mengalami penurunan.
Batas minimal luas tanah yang sebelumnya 60 meter persegi, kini berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara itu, batas minimal luas bangunan yang semula 21 meter persegi, berkurang menjadi 18 meter persegi.
Di sisi yang lain, untuk batas maksimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi tidak ditemukan perubahan. Yakni luas tanah maksimal tetap 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.