Uang Saku Magang Mahasiswa di Kantor Pemerintah: Rp 57.000/Hari

Admin

10/06/2025

2
Min Read

On This Post

Kabar gembira bagi para mahasiswa! Mahasiswa program Sarjana (S1) hingga Diploma IV (D4) yang mendapatkan tugas wajib magang kerja dari perguruan tinggi di lingkungan kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran 2026 berpotensi menerima uang saku. Jumlah yang dijanjikan cukup menarik, yaitu Rp 57.000 setiap harinya.

Kebijakan yang menggembirakan ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Peraturan penting ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 14 Mei 2025, dan diundangkan secara sah pada tanggal 20 Mei 2025.

Menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, pemberian uang saku ini bertujuan mulia, yakni mendukung kelancaran program pendidikan. Uang saku ini diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa, setidaknya untuk biaya transportasi atau konsumsi selama melaksanakan magang.

"Selama ini, belum ada standar biaya yang jelas. Oleh karena itu, kami mencoba merumuskannya dengan mengacu pada standar biaya yang diterapkan oleh pihak swasta. Dengan demikian, mahasiswa yang berpartisipasi dalam program magang di Kementerian/Lembaga akan menerima uang saku," ungkap Lisbon dalam acara *Liputanku* Kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025.

Namun demikian, Lisbon menekankan bahwa pemberian uang saku ini bersifat situasional. Ketersediaan anggaran akan menjadi pertimbangan utama, dengan memperhatikan prioritas belanja pegawai, belanja operasional kantor, dan belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

"Jika anggaran mencukupi, Kementerian/Lembaga diharapkan dapat mempertimbangkan dan mengalokasikan dana untuk memberikan uang makan atau setidaknya membantu biaya transportasi mahasiswa," jelasnya.

Lisbon menambahkan bahwa Kementerian Keuangan akan berupaya semaksimal mungkin, terutama di lingkungan internalnya, khususnya di DJA, untuk menyiapkan alokasi anggaran tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi Kementerian/Lembaga lain untuk melakukan hal yang serupa.

"Meskipun demikian, kami belum dapat memastikan alokasi ini karena sangat bergantung pada ketersediaan anggaran di tahun 2026. Namun, di Kementerian Keuangan, kami akan mengupayakan minimal di DJA kita akan siapkan anggarannya," pungkasnya.