Pihak kepolisian telah menangguhkan penahanan terhadap MAA, seorang mahasiswa Trisakti yang menjadi tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung ricuh di Balai Kota DKI Jakarta. MAA pun menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya insiden tersebut.
"Saya beserta rekan-rekan lainnya ingin menyampaikan permintaan maaf atas kericuhan yang terjadi di Balai Kota terkait unjuk rasa yang kami lakukan," ujar MAA setelah diperbolehkan meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (30/5/2025).
MAA menjelaskan bahwa dirinya bersama 15 rekannya telah menandatangani dokumen penangguhan penahanan. Mereka memiliki kewajiban untuk melakukan lapor diri secara berkala.
MAA juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas persetujuan penangguhan penahanannya oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Kewajiban kami adalah lapor diri setiap hari Senin dan Kamis. Saya juga ingin berterima kasih kepada para alumni, teman-teman, serta pihak kepolisian yang telah memberikan bantuan dan dukungan. Selama berada di dalam, saya mendapatkan bantuan dari bapak-bapak Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti)," tutur MAA.
Pembinaan Mahasiswa
Dalam proses penangguhan penahanan ini, MAA didampingi oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, serta perwakilan rektorat dari Bidang Kemahasiswaan, Olan. Setelah penangguhan disetujui, pihak kampus menyatakan komitmennya untuk melakukan pembinaan terhadap para mahasiswa yang sempat diamankan oleh Polda Metro.
"Tentu saja, ke depannya kami akan mengadakan program pembinaan bagi teman-teman yang berada di Polda ini," kata Olan.
Penahanan 16 Tersangka Ditangguhkan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengambil keputusan untuk menangguhkan penahanan terhadap 15 mahasiswa yang menjadi tersangka dalam aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Para mahasiswa tersebut telah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
"Benar, penahanan telah ditangguhkan untuk 15 orang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi oleh detikcom pada hari Rabu (28/5).
Ade Ary menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ke-15 mahasiswa tersebut diberikan dengan jaminan dari pihak keluarga.
"Pihak keluarga menjadi penjamin," tambahnya.
Kemudian, pada hari ini, penangguhan penahanan juga diberikan kepada seorang mahasiswa bernama MAA. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
"Ya, benar inisial MAA. Penahanannya ditangguhkan dan diizinkan pulang hari ini," kata Reonald kepada wartawan pada hari Jumat (30/5).
Sebagai informasi tambahan, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 15 mahasiswa sebagai tersangka terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Polda Metro kembali menetapkan satu mahasiswa lainnya sebagai tersangka, sehingga total terdapat 16 orang yang berstatus tersangka.
Adapun daftar 16 mahasiswa yang menjadi tersangka dan penahanannya ditangguhkan oleh Polda Metro Jaya adalah TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, WPAR, dan MAA.