JAKARTA, MasterV – Dua mahasiswa Universitas Trisakti, yaitu ICW dan JNP, yang terdeteksi positif menggunakan narkoba saat mengikuti aksi peringatan reformasi yang berujung kericuhan di depan Balai Kota Jakarta, kini tengah menjalani proses rehabilitasi.
AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa proses rehabilitasi ini diperkirakan akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
“Berdasarkan hasil asesmen, keduanya memenuhi syarat untuk direhabilitasi, dan proses rehabilitasi tersebut sedang berjalan,” ungkap Reonald kepada awak media pada hari Sabtu, (31/5/2025).
Reonald menambahkan, awalnya, terdapat tiga mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut yang terindikasi positif menggunakan narkoba.
Di samping kasus narkoba, seorang mahasiswa lain dengan inisial ZFP diduga turut serta dalam aksi kericuhan yang terjadi selama demonstrasi.
Saat ini, ZFP sedang menunggu dilaksanakannya proses asesmen untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil terkait kasusnya.
“Direktorat Narkoba akan melakukan asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau tidak. Keputusannya akan bergantung pada hasil asesmen tersebut,” jelas Reonald.
Sebagai dampak dari kericuhan dalam aksi di Balai Kota tersebut, sejumlah 16 mahasiswa Universitas Trisakti ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penahanan terhadap ke-16 mahasiswa tersebut saat ini ditangguhkan, dengan kewajiban untuk melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan tetap berlanjut meskipun penahanan para tersangka ditangguhkan.
“Proses hukum tetap berjalan. Status mereka masih sebagai tersangka, hanya saja untuk saat ini penahanannya yang ditangguhkan,” kata Reonald.
Reonald menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan terhadap ke-16 mahasiswa tersebut dikabulkan dengan pertimbangan bahwa mereka masih aktif mengikuti kegiatan perkuliahan.
“Mereka masih memiliki kewajiban untuk mengikuti perkuliahan, bahkan ada beberapa yang akan menghadapi ujian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reonald menambahkan bahwa permohonan penangguhan tersebut dikabulkan karena para mahasiswa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
Jaminan serupa juga diberikan oleh pihak keluarga sebagai pihak yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.