Penangguhan Mahasiswa Trisakti, Kasus Demo Reformasi

Admin

06/06/2025

3
Min Read

On This Post

Sore Ini, Penahanan Satu Mahasiswa Trisakti Ditangguhkan

JAKARTA, MasterV – Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan seorang mahasiswa Universitas Trisakti, dengan inisial MAA, yang sebelumnya terlibat dalam kasus kericuhan demonstrasi memperingati momentum reformasi di depan Balai Kota Jakarta, pada hari Jumat (30/5/2025).

“Betul, sesuai rencana hari ini. Setelah saya menanyakan kepada penyidik, dipastikan bahwa penahanan akan ditangguhkan hari ini,” tegas Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada hari Jumat (30/5/2025).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat ini secara langsung mendampingi MAA dalam proses pengurusan administrasi yang diperlukan di Polda Metro Jaya.

“Benar, kami berharap semua proses selesai sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Usman saat dihubungi dalam kesempatan terpisah.

Sebagai informasi, MAA merupakan mahasiswa Universitas Trisakti terakhir yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam rangkaian peristiwa ini. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat berstatus sebagai buron.

MA ditangkap di wilayah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada hari Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 00.18 WIB.

Sebelumnya, 15 mahasiswa Universitas Trisakti lainnya yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, telah lebih dulu dibebaskan melalui mekanisme penangguhan penahanan pada hari Selasa (27/5/2025).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, demonstrasi dalam rangka memperingati reformasi yang diselenggarakan di depan Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu (21/5/2025) berakhir dengan kericuhan.

Pihak kepolisian mengamankan 93 orang dan menyatakan bahwa tiga di antaranya positif menggunakan narkoba. Selain itu, tujuh anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka yang diduga diakibatkan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa aksi tersebut awalnya direncanakan akan dilaksanakan di depan pintu masuk Balai Kota. Akan tetapi, massa kemudian melakukan tindakan mendobrak pintu dan memaksa masuk ke area dalam kantor.

Ade Ary menambahkan, beberapa peserta aksi bahkan berusaha menerobos masuk menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 16.40 WIB, saat petugas berupaya untuk menghalau massa, terjadi insiden penghadangan terhadap kendaraan yang ditumpangi oleh seorang pejabat negara. Tidak hanya itu, pejabat tersebut juga dipaksa untuk turun dari mobil.

Pada saat itu, massa aksi diduga melakukan pemukulan terhadap aparat kepolisian.

"Akibat dari kejadian tersebut, tujuh personel dari Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka-luka (luka sobek, lecet) akibat pemukulan, gigitan terhadap aparat, serta tendangan yang dilakukan secara bersamaan kepada aparat," jelas Ade Ary.

Secara terpisah, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan bahwa unjuk rasa ini berkaitan erat dengan aspirasi pengakuan negara terhadap tragedi mahasiswa 1998, yang hingga saat ini masih menyisakan tuntutan moral dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan sivitas akademika Trisakti.

“Memang sejak awal ada aspirasi dari mahasiswa Trisakti, termasuk keinginan untuk bertemu dengan pihak Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik),” kata Usman di Balai Kota Jakarta, pada hari Kamis (22/5/2025).

Penyampaian pendapat dan keinginan untuk bertemu dengan Kesbangpol tersebut merupakan bagian dari harapan lama para mahasiswa dan keluarga korban, agar negara mengakui dan bertanggung jawab atas gugurnya para mahasiswa pada saat gerakan reformasi 1998.

“Sebagian dari aktivitas akademik Trisakti memang sudah lama mengharapkan adanya semacam pengakuan dari negara atas gugurnya para mahasiswa pada tahun 1998,” pungkas Usman Hamid.