Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, baru-baru ini berhasil mengamankan tiga orang yang berprofesi sebagai marketing judi online. Mereka aktif mempromosikan aktivitas perjudian daring tersebut kepada berbagai kalangan, mulai dari pedagang hingga para buruh yang bekerja membongkar muat ikan di pasar.
"Operasi mereka terpusat di area pasar, dengan target utama para buruh bongkar muat ikan, pegawai pasar, serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, saat memberikan keterangan kepada awak media pada hari Selasa (3/6/2025).
AKP Gusti menjelaskan bahwa para pelaku ini telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Modus operandi yang mereka gunakan adalah promosi dari mulut ke mulut.
"Ada yang baru beroperasi selama tiga bulan, namun ada juga yang sudah menjalankan aksinya selama setahun penuh, dengan cara pemasaran yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari mulut ke mulut," terangnya.
Diduga, para pelaku mendapatkan komisi sebesar 10% dari setiap kemenangan yang diraih oleh pemasang taruhan judi online. Hingga saat ini, keuntungan yang berhasil mereka kumpulkan diperkirakan mencapai angka Rp 10 juta selama menjalankan kegiatan ilegal ini.
"Besaran *fee* yang mereka terima dari pihak judol masih dalam tahap pendalaman, namun diketahui bahwa apabila pemasang berhasil memenangkan taruhan, mereka akan mendapatkan *fee* sebesar 10% dari total kemenangan tersebut. Keuntungan yang berhasil mereka raih berkisar antara Rp 5 hingga 10 jutaan dari seluruh aktivitas operasional yang telah mereka lakukan selama setahun," paparnya lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan alasan di balik tindakan para pelaku dalam mempromosikan judi online ini. Salah satu faktor yang mendasari adalah masalah ekonomi yang mereka hadapi.
"Faktor ekonomi menjadi pendorong utama, pekerjaan ini dianggap mudah karena hanya membutuhkan HP dan akses internet. Mereka kemudian membantu para penjudi yang ingin memasang taruhan, sebab biaya untuk membuka akun pada situs web judi memerlukan deposit, dan hal ini menjadi kendala bagi para penjudi dari kalangan bawah," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah berhasil membongkar praktik perjudian online selama periode bulan Mei. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang berperan sebagai marketing situs judi online juga berhasil diamankan.
"Ketiga pelaku yang kami amankan memiliki peran sebagai marketing judi online," tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, kepada wartawan pada hari Selasa (3/6/).
AKBP Martuasah menjelaskan bahwa ketiga orang yang berhasil diamankan tersebut adalah L alias B, MY, dan PR. Beliau menambahkan bahwa ketiganya merupakan marketing dari tiga situs judi online yang berbeda.