JAKARTA, MasterV – Mediasi kasus dugaan penggelapan dana program Makan Bergizi Gratis antara mitra dapur program makan bergizi gratis (MBG) Kalibata, Jakarta Selatan, dengan yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) akan berlanjut ke tahap dua.
Kuasa hukum MBN, Nico Hermawan mengatakan, mediasi kedua rencananya akan dilakukan paling lambat dua minggu mendatang.
“Kalau dari penyidik, berdasarkan normatifnya, pelaksanaan mediasi minimal dua kalinya. Jadi mungkin satu atau dua minggu ke depan akan melaksanakan mediasi kedua sih,” jelas Nico saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Nico dan tim kuasa hukum MBN mulanya mengajukan mediasi kepada Polres Jakarta Selatan lewat surat sebanyak dua kali.
Surat pertama berupa permohonan mediasi bertujuan untuk mendengarkan pihak pelapor, yakni Ira Mesra.
“Surat permohonan mediasinya adalah untuk mendengar. Untuk menampung titik tengah lah, yang di mana kami merasa perlu mendengarkan juga,” jelas Nico.
Sedangkan surat kedua diajukan untuk memperjelas kenaikan status kasus yang semula perdata menjadi pidana.
“Dan untuk surat perlindungan hukumnya adalah menurut kacamata kami bahwa proses yang sedang berjalan ini adalah keperdataan,” sambungnya.
Yayasan MBN berencana membahas perbedaan persepsi terkait pengadaan dan pendanaan ompreng (alat makan) yang dibeli oleh Ira.
“Catatan terbesarnya mungkin yang bisa kami sampaikan adalah perihal perbedaan persepsi, perihal ompreng yang Rp 12 ribu,” terang Nico.
Namun, tidak satu pun dari dua tujuan mediasi tersebut dapat didiskusikan karena kedua belah pihak tidak hadir lengkap.
Ira Mesra sebagai pelapor tidak dapat hadir karena ada rapat yang tidak bisa ditinggalkan, sedangkan Danna Harly, kuasa hukum Ira, memilih walkout.
Dengan begitu, hasil mediasi kasus ini menemui titik buntu atau dinyatakan deadlock.
Menurut Timothy Ezra, kuasa hukum MBN lainnya, Danna Harly seharusnya menyertakan surat dengan alasan yang jelas saat mengajukan walkout dalam mediasi ini.
Menurut Ezra, baik Danna maupun kliennya tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
“Imbauan tegas untuk rekan (Danna Harly) ya, kita kan sama-sama penegak hukum. Kalau bisa dimediasikan, mediasi. Tapi enggak kayak gini caranya, jangan walkout. Caranya yang elegan, sampaikan dengan bersurat. Kenapa mau walkout?” kata Ezra di kesempatan yang sama.
Nico berharap agar masyarakat dapat melihat upaya yayasan MBN yang ingin permasalahan ini segera selesai.
Ia menambahkan, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejak awal kesepakatan dalam menjalankan program ini.
“Kita juga enggak akan lepas tangan juga. Intinya yayasan akan melaksanakan sebagaimana yang ditentukan BGN dalam hal pelaksanaan MBG,” tutur Nico.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana operasional dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, senilai hampir Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, mitra dapur MBG di Kalibata, Ira Mesra, membuat laporan polisi (LP) terhadap yayasan Media Berkat Nusantara (MBN).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Ira melaporkan yayasan MBN dengan dugaan penggelapan dana. kuasa hukum pelapor Danna Harly menjelaskan, pihak yayasan diduga tidak menyalurkan dana MBG yang semestinya digunakan untuk pembiayaan operasional dapur.
Katanya, kliennya sudah memasak lebih dari 65.000 porsi, tapi tidak menerima pembayaran sepeser pun.
Sementara itu, MBN membantah tuduhan itu dengan menjelaskan bahwa kerjasama antara keduanya menggunakan sistem reimbursement.
Di mana, pihak mitra dapur perlu memberikan data berisi rincian dana yang dikeluarkan dalam pelaksanaan program MBG. Namun, pihak mitra dapur disebut tidak dapat memenuhi syarat tersebut.