Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Bapak Yassierli, baru-baru ini memberikan sedikit gambaran mengenai jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) yang berjumlah Rp 600 ribu. Perlu diketahui, BSU ini dialokasikan sebesar Rp 300.000 untuk masing-masing bulan, yaitu Juni dan Juli. Namun, pencairannya akan dilakukan secara sekaligus, yaitu satu kali di bulan Juni 2025.
Ketika ditanya langsung mengenai waktu penyaluran dana tersebut kepada para pekerja, Bapak Yassierli mengisyaratkan bahwa BSU akan mulai dicairkan sebelum memasuki minggu kedua bulan Juni. Meskipun demikian, beliau belum bersedia memberikan tanggal yang lebih spesifik.
"Ya, kita berharap sebelum minggu kedua, BSU sudah tersalurkan. InsyaAllah, sebelum minggu kedua," ungkap beliau saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, Bapak Yassierli menjelaskan bahwa inisiatif BSU ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di bulan Juni dan Juli. Selain BSU, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai paket stimulus lainnya, seperti diskon tarif tol dan transportasi.
"BSU ini memang menjadi ranah Kemnaker. Kami sudah menyiapkan regulasi Permenaker karena ini bukan pengalaman pertama bagi kami. Hampir setiap tahun ada sejak masa (Pandemi) Covid," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, Bapak Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang membahas Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam pasal 3 ayat 3, ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi ketentuan tersebut.
Selain itu, ditetapkan pula bahwa penerima BSU haruslah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian, penerima juga harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
Permenaker tersebut juga menetapkan batasan upah yang diterima buruh, yaitu maksimal sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Selanjutnya, prioritas penerima BSU diberikan kepada buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan.
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan," demikian penjelasan pasal 5.