MasterV – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa terdapat 1,7 juta *job order* kebutuhan tenaga kerja dari berbagai negara yang masuk hingga Mei 2025. Akan tetapi, hingga saat ini, baru sekitar 297 ribu posisi saja yang berhasil diisi.
"Ini berarti, apabila masyarakat Minangkabau berminat untuk bekerja di luar negeri, yang perlu kita lakukan hanyalah menyelenggarakan pelatihan vokasi serta pelatihan bahasa yang dibutuhkan," jelas Abdul Kadir saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari Selasa (3/6/2025), seperti yang dilansir oleh Liputanku.
Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut memaparkan lebih lanjut, permintaan tenaga kerja tersebut berasal dari 14 sektor yang berbeda. Mayoritas, sekitar 95 persen, permintaan tersebut berada di bidang kesehatan, kemudian disusul oleh sektor domestik, manufaktur, industri, pertanian, serta *hospitality*.
Beliau mengajak seluruh masyarakat Minangkabau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas untuk bekerja di luar negeri. Kementerian P2MI berkomitmen untuk merancang program pelatihan yang komprehensif, sehingga para tenaga kerja benar-benar siap dari segi pengetahuan maupun keterampilan sebelum mereka diberangkatkan.
Guna mencegah keberangkatan yang tidak sesuai prosedur, beliau mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan ekosistem pelatihan khusus yang berfokus pada penempatan kerja di luar negeri. Hal ini termasuk pemetaan negara-negara tujuan utama, seperti Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.
"Dengan demikian, apabila ada permintaan tenaga kerja dari luar negeri, kita dapat menyesuaikan kurikulum pelatihan yang kita miliki dengan kebutuhan yang ada," tuturnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan dua arahan penting. Pertama, memastikan perlindungan yang optimal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri. Kedua, mendorong penempatan PMI yang memiliki keterampilan mumpuni, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka dan juga devisa negara.
Sejumlah kasus yang menimpa PMI, seperti tindak kekerasan dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), turut menjadi perhatian. Menurutnya, sebagian besar kasus tersebut dialami oleh PMI yang berangkat secara nonprosedural.
"Seseorang yang mengalami tindak kekerasan atau menjadi korban ketidakadilan pada umumnya adalah PMI yang berangkat ke luar negeri secara ilegal," pungkasnya.