Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang secara khusus mengatur tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Penerbitan SE ini menggarisbawahi keseriusan pemerintah dalam menjunjung tinggi prinsip non-diskriminasi, sekaligus menyediakan panduan praktis agar proses rekrutmen dapat dilaksanakan dengan seobjektif dan seadil mungkin.
Inti dari SE ini terletak pada pelarangan segala bentuk diskriminasi dalam setiap tahapan proses rekrutmen tenaga kerja. Meskipun demikian, Menaker Yassierli memberikan klarifikasi bahwa pembatasan usia tidak serta-merta dianggap sebagai tindakan diskriminatif.
"Pembatasan usia tetap diperbolehkan apabila didasarkan pada kebutuhan riil yang berkaitan dengan karakteristik atau sifat spesifik dari pekerjaan tersebut, dan/atau tidak mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya peluang kerja bagi masyarakat luas," jelas Menaker Prof Yassierli, dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Kamis (29/5/2025).
Lebih lanjut, Yassierli menyoroti bahwa ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus bebas dari diskriminasi dan berfokus pada kompetensi serta kesesuaian dengan tuntutan pekerjaan yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli menekankan pentingnya bagi para pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan kerja secara akurat, jujur, dan terbuka melalui saluran resmi. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang dapat merugikan para pencari kerja. SE ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk kemudian diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pihak-pihak terkait, dengan harapan dapat mendorong dunia usaha untuk menyusun kebijakan rekrutmen yang mengedepankan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
Kepada pelaku dunia usaha dan industri, Yassierli mengajak untuk menjadikan langkah ini sebagai momentum krusial dalam memperbaiki praktik rekrutmen, menjadikannya lebih transparan, adil, dan berorientasi pada kompetensi. Melalui inisiatif ini, Pemerintah berupaya memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi lingkungan yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu.