Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengindikasikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja akan segera diterbitkan. Targetnya, peraturan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan pada bulan Juni mendatang.
"Oleh karena itu, kami mohon kesabarannya, dan kami sangat berharap peraturan ini dapat segera disahkan. (Apakah akan terbit bulan depan?) InsyaAllah, kali ini saya merasa lebih optimis, InsyaAllah," ungkapnya dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari Rabu (28/5/2025).
Menaker menjelaskan bahwa meskipun Kemnaker memiliki kapasitas untuk menerbitkan aturan tersebut dengan cepat, koordinasi dan harmonisasi dengan kementerian lain merupakan hal yang esensial. Terlebih lagi, program BSU ini berada di bawah koordinasi langsung dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Yassierli menambahkan bahwa BSU menjadi salah satu dari enam pilar kebijakan stimulus ekonomi yang digagas oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada kuartal II-2025. Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk BSU sebesar Rp 150.000 per bulan selama periode Juni-Juli 2025.
Rencananya, BSU akan disalurkan secara sekaligus pada bulan Juni dengan total Rp 300.000. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa bantuan ini akan menyasar sekitar 17 juta pekerja. Kriteria penerima adalah mereka yang memiliki gaji hingga Rp 3,5 juta per bulan.
"Bantuan Subsidi Upah sejumlah Rp 150.000 per bulan akan diberikan kepada kurang lebih 17 juta pekerja dengan pendapatan maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan UMP/Kota/Kab yang berlaku," demikian pernyataan Susiwijono dalam keterangan tertulisnya pada hari Selasa (27/5/2025).