Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan Nomor M/6/HK.04/V/2025, sebuah terobosan penting yang secara tegas melarang praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Surat edaran ini secara komprehensif mencakup berbagai bentuk diskriminasi, termasuk pembatasan usia yang tidak relevan, standar penampilan yang subjektif, hingga pertimbangan status pernikahan yang tidak adil.
Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Yassierli, menegaskan bahwa Surat Edaran ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku untuk seluruh perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beliau menekankan urgensi dalam menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi keadilan, inklusivitas, dan kebebasan dari segala bentuk diskriminasi. Ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kesempatan yang setara bagi semua pencari kerja.
"(Apakah berlaku untuk BUMN?) Ya, ini berlaku untuk semua," tegas beliau dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Keputusan Menteri Yassierli untuk menerbitkan Surat Edaran ini didorong oleh banyaknya keluhan yang diterima dari masyarakat selama penyelenggaraan berbagai *job fair*. Para pencari kerja, yang sangat membutuhkan peluang pekerjaan, seringkali dihadapkan pada persyaratan-persyaratan yang bersifat diskriminatif dan tidak relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan.
"Ketika kami menyelenggarakan *job fair*, dan memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan, kami selalu menerima pertanyaan mengenai antusiasme masyarakat. Masyarakat sangat membutuhkan lapangan kerja, dan permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia, menjadi isu yang sangat menonjol," jelas beliau.
Saat ini, Kemnaker sedang menyusun payung regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang secara khusus mengatur proses rekrutmen. Permenaker ini akan memperkuat larangan diskriminasi yang sudah ada. Namun, Menteri Yassierli belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan Permenaker tersebut akan diterbitkan.
Permenaker tersebut nantinya akan mencantumkan ketentuan mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Pembatasan usia hanya akan dibenarkan dalam kondisi-kondisi tertentu yang sangat spesifik.
Pertama, pembatasan usia harus benar-benar dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik unik dari pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, pembatasan usia tersebut tidak boleh menyebabkan hilangnya hak bagi masyarakat secara umum untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Menteri Yassierli juga dengan tegas menyatakan bahwa setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan lamaran kerja. Kemnaker telah membentuk direktorat khusus yang berfokus pada penempatan tenaga kerja khusus dan penyandang disabilitas, yang dipimpin oleh seorang direktur yang berdedikasi.
"Kami berharap ke depan, teman-teman disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama. Ketika mereka memiliki kompetensi yang relevan, mereka berhak untuk dipilih sebagai kandidat pekerja," pungkas Menteri Yassierli.