Mendag Beri Jaminan Ini buat ASN Kemendag yang Berani Lapor Dugaan Korupsi
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyerukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi. Beliau menegaskan bahwa ASN Kemendag dapat memanfaatkan fasilitas Whistleblowing System (WBS) Kemendag untuk menyampaikan laporan tersebut.
Budi menyatakan bahwa ASN yang memiliki keberanian dan bertanggung jawab atas laporan yang diajukannya akan mendapatkan jaminan perlindungan data diri. Pernyataan ini disampaikan saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan kesepakatan tentang penanganan pengaduan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berlangsung di Kementerian Perdagangan pada hari Rabu (4/6/2025).
"Saya mengimbau kepada seluruh ASN Kementerian Perdagangan untuk aktif menggunakan WBS Kementerian Perdagangan. Apabila saudara-saudara melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran, baik itu tindak pidana korupsi, pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran kode etik pegawai, segeralah laporkan melalui WBS Kementerian Perdagangan. Inspektorat Jenderal Kemendag akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor," tegas Budi.
Perlu diketahui, WBS adalah sebuah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan khusus bagi pegawai yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan ingin melaporkannya.
Arahan ini disampaikan seiring dengan diperpanjangnya kerja sama antara Kemendag dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menjelaskan bahwa kerja sama antara Kemendag dan KPK sebelumnya telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kerja sama ini masih memiliki nilai strategis dan memberikan manfaat positif bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan, sehingga diputuskan untuk melanjutkan kerja sama ini.
"Dalam upaya memperkuat aturan internal terkait pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan, serta meningkatkan kompetensi personel dalam menangani pengaduan, maka pada hari ini kita melaksanakan perpanjangan atau melanjutkan kerja sama yang telah terjalin dengan KPK," jelasnya.
Putu menambahkan bahwa aplikasi WBS tidak hanya dapat digunakan oleh ASN Kemendag, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum. Ia juga menekankan bahwa laporan yang disampaikan melalui aplikasi ini akan menjamin kerahasiaan data diri pelapor.
"Jadi, aturan ini memberikan jaminan keamanan bagi pelapor. Artinya, pelapor tidak akan dikenakan sanksi atau tindakan lainnya, dan materi yang diadukan akan ditangani dengan serius. Selain itu, terdapat perlindungan terhadap pelapor dan sanksi, terutama yang berkaitan dengan perkembangan karir. Hal ini penting khususnya bagi rekan-rekan internal yang seringkali khawatir akan dampak laporan mereka terhadap karir di kemudian hari.
Namun demikian, Putu mengingatkan bahwa pelapor juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat. Laporan yang diberikan tidak boleh hanya berupa surat kaleng yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Intinya, jika ingin melaporkan suatu dugaan pelanggaran, informasinya harus jelas. Siapa yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, apa bentuk pelanggarannya, di mana dan kapan pelanggaran itu terjadi, serta bagaimana kronologis kejadiannya," urainya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengungkapkan bahwa aplikasi yang dimiliki Kemendag menjadi salah satu sarana pelaporan yang cukup populer di kalangan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan tingginya jumlah laporan yang masuk ke KPK melalui aplikasi tersebut.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data statistik KPK, pada tahun 2024 terdapat lebih dari 5.000 pengaduan yang masuk ke KPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.600 laporan berasal dari WBS Kemendag.
"Ini menunjukkan bahwa WBS telah menjadi salah satu kanal pelaporan yang banyak digunakan oleh masyarakat. Dari 1.600 laporan tersebut, sekitar 30 persennya berhasil diverifikasi dan dilakukan investigasi awal," pungkasnya.
.