Mendag: TikTok Shop by Tokopedia Sesuai Aturan!

Admin

14/06/2025

2
Min Read

On This Post

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa aktivitas perdagangan daring melalui TikTok Shop saat ini telah selaras dengan regulasi yang berlaku. Penegasan ini berkaitan erat dengan proses akuisisi Tokopedia oleh TikTok.

Melalui proses akuisisi ini, operasional penjualan di TikTok Shop dilaporkan telah dialihkan sepenuhnya ke Tokopedia. Dengan demikian, pengguna yang mengakses TikTok Shop kini secara langsung berbelanja melalui platform yang terintegrasi, yang kini dikenal dengan nama TikTok Shop by Tokopedia.

"Ya, sudah kami sampaikan kepada mereka bahwa mereka harus tetap mematuhi semua peraturan yang ada dan berlaku," ujar Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

Legalitas operasional perdagangan daring di TikTok Shop by Tokopedia ini ditegaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi ini melarang platform media sosial untuk sekaligus berperan sebagai platform e-commerce.

Guna memenuhi ketentuan tersebut, TikTok mengambil langkah strategis dengan mengakuisisi Tokopedia. Dengan demikian, seluruh transaksi dan proses jual beli daring yang sebelumnya berlangsung di TikTok Shop kini telah dipindahkan ke Tokopedia. Transisi ini dinilai telah sepenuhnya mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023.

"Selama ini, tidak ada pelanggaran yang terjadi. Secara teknis, proses pemindahan ini juga tidak menyalahi aturan," lanjut Budi.

Penjelasan Mendag Budi ini sekaligus merupakan respons terhadap potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh TikTok pasca-akuisisi Tokopedia. Dugaan ini didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hasil investigasi tersebut menunjukkan bahwa transaksi dalam ekosistem e-commerce ini berpotensi memicu praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat. Investigator KPPU juga mengusulkan serangkaian persyaratan yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas bisnis tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terhadap Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang diselenggarakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 di Kantor KPPU Jakarta.