Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel & Restoran!

Admin

12/06/2025

4
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah memberikan lampu hijau kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan, termasuk rapat, di hotel dan restoran.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

“Pemerintah daerah diperbolehkan mengadakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya menjamin hal ini, karena saya sudah berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo,” ungkap Mendagri Tito, seperti yang dilansir oleh Antara.

Alasan yang dikemukakan oleh Tito adalah perlunya pemerintah untuk mempertimbangkan keberlanjutan bisnis hotel dan restoran, yang bergantung pada agenda meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).

Menurut pandangan Tito, sektor perhotelan dan restoran mempekerjakan banyak karyawan dan memiliki rantai pasokan makanan serta minuman yang signifikan. Ia berpendapat bahwa penyelenggaraan rapat oleh pemerintah daerah di hotel dan restoran dapat menghidupkan kembali para produsen yang memasok barang ke sektor tersebut.

“Pengurangan diperbolehkan, tetapi jangan sampai ditiadakan sepenuhnya. Tetap adakan kegiatan di hotel dan restoran. Utamakan hotel dan restoran yang berpotensi mengalami kesulitan, adakan kegiatan di sana agar mereka dapat bertahan,” imbuh Mendagri.

Tito menekankan bahwa kesempatan terbesar untuk menyelenggarakan kegiatan dan rapat di hotel atau restoran terletak pada pemerintah daerah, mengingat pemerintah pusat hanya memangkas anggaran sebesar Rp50 triliun untuk 552 daerah di Indonesia.

Jumlah pemotongan anggaran sebesar Rp50 triliun tersebut dinilai tidak terlalu signifikan sehingga tidak akan mengganggu alokasi anggaran lainnya.

“Jadi, biarkan daerah menggunakan hotel dan restoran untuk rapat. Perjalanan dinas, tidak masalah. Mohon pertimbangkan, jika rapat cukup diadakan tiga sampai empat kali, jangan sampai diadakan hingga 10 kali,” pesan Tito.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025.

Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres ini ditandatangani oleh Prabowo pada tanggal 22 Januari 2025.

“Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja: kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi instruksi Prabowo kepada jajaran menteri hingga kepala daerah, dikutip Liputanku dari salinan Inpres, Kamis (23/1/2025).

Prabowo mengamanatkan agar efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 mencapai Rp306,6 triliun. Jumlah ini terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

Dalam diktum ketiga, Prabowo Subianto meminta para menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Selanjutnya, mengidentifikasi rencana efisiensi yang mencakup belanja operasional dan nonoperasional, setidaknya terdiri dari belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Kementerian/pimpinan lembaga juga diminta untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi, tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Adapun efisiensi diprioritaskan selain dari:

a. Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah.

b. Rupiah Murni Pendamping, kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025.

c. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), kecuali yang disetor ke kas negara umum Tahun Anggaran 2025.

d. Anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Prabowo Subianto meminta para menteri/pimpinan lembaga untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi kepada mitra Komisi DPR guna mendapatkan persetujuan.

Usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai dengan besaran efisiensi anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga yang telah mendapatkan persetujuan, harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 14 Februari 2025.

Tidak hanya itu, Prabowo juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memangkas anggaran untuk sejumlah kegiatan. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen.

Hal ini tertuang dalam diktum keempat Inpres Prabowo. Berikut adalah bunyinya:

Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar / focus group discussion.

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.

7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.