Menguak Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Admin

02/06/2025

5
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menyoroti sebuah kasus penting. Kali ini, fokusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2023. Nilai fantastis, mencapai Rp9,9 triliun, digelontorkan untuk pengadaan laptop di era kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, disinyalir bahwa pengadaan ini tidak berlandaskan pada kebutuhan nyata di lapangan.

"Ada indikasi pemufakatan jahat. Saat ini, masih dalam proses pencarian pihak-pihak yang terlibat. Pemufakatan jahat ini berkaitan dengan keputusan menjadikan Chromebook sebagai pilihan utama. Padahal, berdasarkan uji coba sebelumnya, perangkat ini kurang ideal karena harus didukung oleh koneksi internet yang memadai," jelas Harli dalam keterangannya pada Rabu, 28 Mei 2025.

Hasil uji coba dan kajian menunjukkan bahwa Chromebook kurang efektif digunakan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena perangkat tersebut sangat bergantung pada koneksi internet, sementara infrastruktur internet di Indonesia pada saat itu belum sepenuhnya mendukung.

"Koneksi internet di Indonesia saat itu belum memadai, sehingga uji coba Chromebook tidak menghasilkan hasil yang maksimal. Namun, dalam perjalanannya, melalui analisis yang dilakukan, pengadaan Chromebook tetap harus dilakukan," imbuh Harli.

Kemendikbudristek tetap mengarahkan agar proyek pengadaan senilai Rp9,9 triliun tersebut tetap dilanjutkan. Padahal, setelah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit, penggunaan laptop dengan sistem operasi tersebut dinyatakan tidak layak.

Menanggapi hal ini, Harli menegaskan bahwa penyidik Kejagung sedang mendalami apakah praktik tersebut terkait dengan upaya markup harga, pengurangan volume, atau bahkan pengadaan fiktif.

"Penyelidikan akan difokuskan untuk mencari tahu apakah ada markup, pengadaan fiktif, atau pengurangan volume. Inilah yang akan kami dalami," ujar Harli.

"Tentu saja, penyidik akan mendalami penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini untuk pengadaan apa saja. Intinya adalah terkait dengan Chromebook. Apakah Chromebook ini memiliki komponen pelengkap? Hal ini akan terus ditelusuri," sambungnya.

Dalam kasus ini, total anggaran proyek pengadaan laptop Chromebook mencapai lebih dari Rp9,9 triliun. Dana sebesar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, sementara Rp6,399 triliun lainnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan bahwa program pengadaan alat penunjang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chromebook sudah tidak lagi berjalan.

"Program tersebut sudah tidak ada," kata Abdul Mu'ti kepada awak media di Gedung SCTV Tower, Jakarta, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Mu'ti menjelaskan bahwa program pengadaan laptop Chromebook dilaksanakan pada awal masa jabatan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Oleh karena itu, Mu'ti menegaskan bahwa dugaan korupsi Chromebook tidak ada kaitannya dengan kementerian yang dipimpinnya saat ini.

"Sesuai dengan berita yang saya ikuti, kejadian ini terjadi pada masa Mas Nadiem menjabat sebagai menteri. Peristiwa ini terjadi di awal-awal kepemimpinan beliau. Dan hal tersebut sudah tidak ada hubungannya dengan kegiatan yang kami selenggarakan saat ini," tegas Mu'ti.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa proyek tersebut telah dihentikan pada era menteri sebelumnya. Ia menekankan bahwa saat ini pihaknya fokus pada bidang-bidang lain yang terkait dengan pendidikan.

"Proyek tersebut sudah dihentikan pada era menteri sebelumnya. Sekarang, fokus kami adalah pada bidang-bidang lain," kata Fajar di Jakarta, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Mengenai upaya Kejagung dalam mendalami dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, pihaknya menghormati proses tersebut. "Kami menghormati proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," ujar Fajar.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

"Informasi dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menunjukkan bahwa hingga saat ini, jumlah saksi yang telah dipanggil dan diperiksa adalah 28 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Harli tidak memberikan rincian mengenai nama-nama saksi yang telah diperiksa, namun disebutkan bahwa dua di antaranya adalah FH dan JT, mantan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Beberapa barang bukti telah disita, dan keduanya termasuk dalam daftar saksi yang telah dipanggil serta diperiksa," kata Harli.

Menurut Harli, FH dan JT diperiksa karena diindikasi memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi Chromebook ini. Oleh karena itu, penyidik memeriksa keduanya untuk menggali lebih banyak informasi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Hingga saat ini, status kedua mantan stafsus tersebut masih sebagai saksi.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.

Nama Nadiem Makarim mencuat setelah dua mantan staf khususnya saat menjabat sebagai Mendikbudristek, yakni FH dan JT, diperiksa oleh penyidik Jampidsus dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Selain memeriksa FH dan JT, penyidik juga menggeledah apartemen keduanya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.

"Kami rasa, pihak-pihak yang akan diperiksa dalam perkara ini akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik untuk memperjelas tindak pidana ini," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.

"Penyidik akan melakukan semua upaya yang diperlukan, termasuk menentukan pihak-pihak yang patut dipanggil dan diperiksa untuk memperjelas kasus ini. Siapa pun yang dapat memberikan keterangan terkait tindak pidana ini dapat dipanggil dan diperiksa," sambungnya.

Harli menyatakan bahwa penyidik akan mendalami keterlibatan semua pihak, baik yang mengarahkan maupun yang bekerja sama dalam praktik pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook tersebut.

"Tentu saja, hal ini akan menjadi substansi penyidikan dan pemeriksaan. Apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang mereka lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau atas perintah, baik perintah jabatan atau perintah dari orang lain. Semua ini akan terungkap dalam proses penyidikan," jelas Harli.