Menkes Jawab Gugatan UU Kesehatan di Sidang MK

Admin

10/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, hadir secara langsung dalam persidangan perkara nomor 182/PUU-XXII/2025 yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Persidangan ini membahas proses pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.

"Izinkan saya untuk menjadi salah satu pihak yang membacakan ringkasan keterangan Presiden. Keterangan lengkap telah kami sampaikan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Mei 2025," ungkap Budi dalam persidangan.

Selama sidang berlangsung, Budi memberikan jawaban atas berbagai petitum uji materi yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Beliau menegaskan bahwa UU Kesehatan merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

"Ini adalah upaya penyempurnaan regulasi guna mengatasi sejumlah permasalahan dalam sektor kesehatan, termasuk pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan," jelasnya.

Dalam perkara ini, diketahui bahwa PB IDI bersama 52 warga dari berbagai latar belakang profesi mengajukan uji materi terhadap 24 pasal dalam UU Kesehatan.

Inti dari perkara ini adalah mempermasalahkan norma-norma yang berkaitan dengan akuntabilitas, kelembagaan, peran, dan keanggotaan konsil; peran kolegium; majelis penegakan disiplin profesi; serta penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR).

Perkara ini juga menyoroti sanksi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan; lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh pemerintah pusat; pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan; dan dugaan penumpukan kekuasaan serta sentralisasi wewenang pada menteri kesehatan yang dianggap mendukung industri kesehatan, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan demokrasi konstitusional, serta melemahkan kelembagaan konsil, kolegium, majelis disiplin profesi, dan organisasi profesi.

Para pemohon menyampaikan adanya intervensi dan kontrol langsung dari menteri kesehatan terhadap kolegium, wewenang menteri kesehatan dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi, serta pengambilalihan wewenang organisasi profesi dalam pengelolaan pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) tenaga medis oleh menteri.

Selain itu, terdapat pula kekhawatiran terkait intervensi dan kendali penuh menteri kesehatan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran.