Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Ibu Meutya Hafid, memberikan peringatan tegas kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Beliau mendesak mereka untuk segera menuntaskan proses pendaftaran dan pemutakhiran data. Jika tidak, sanksi pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menjadi konsekuensinya.
"Kami mengingatkan kembali agar mereka segera melakukan pendaftaran," kata Ibu Meutya saat ditemui awak Liputanku di BPPT Tapos, Depok, pada hari Rabu (4/5/2025).
Sebelumnya, Komdigi telah mengumumkan daftar 36 PSE Lingkup Privat, yang terdiri dari perusahaan asing maupun lokal. Tujuannya adalah agar mereka memenuhi kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran. Hal ini penting untuk memastikan akurasi dan keandalan data. Di antara daftar tersebut, terdapat nama-nama besar seperti Apple dan Google.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang proaktif, Komdigi telah mengirimkan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada dua kelompok PSE Privat. Kelompok pertama terdiri dari 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran, meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Kelompok kedua mencakup 13 (tiga belas) PSE Privat lainnya yang kedapatan belum memperbarui informasi pendaftaran mereka.
Ketika ditanya mengenai perkembangan PSE Lingkup Privat yang telah melengkapi data mereka, Ibu Meutya mengakui bahwa dirinya belum menerima informasi terbaru.
"Saya belum mendapatkan update terkini mengenai jumlah PSE yang sudah melakukan pembaruan data. Informasi tersebut ada pada Dirjen Pengawasan Ruang Digital karena sifatnya sangat teknis. Saya tidak mengetahui secara detail mana yang sudah dan mana yang belum," jelas beliau.
Sebagai informasi tambahan, daftar 36 PSE Lingkup Privat yang sebelumnya diperingatkan berasal dari berbagai sektor industri, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut: