71 Ribu Kopdes Merah Putih Terbentuk: Ekonomi Desa Menguat

Admin

08/06/2025

3
Min Read

On This Post

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan bangga mengumumkan pembentukan 71.262 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Pencapaian signifikan ini adalah hasil sinergi yang solid antara Kemenkop dengan 18 kementerian/lembaga lainnya, serta dukungan penuh dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan apresiasi mendalam atas kinerja luar biasa seluruh tim dari berbagai kementerian/lembaga. Beliau menyoroti dedikasi tanpa lelah mereka dalam mendampingi desa dan kelurahan di seantero Nusantara, demi menyelenggarakan agenda penting Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) untuk mewujudkan Kopdes/Kel Merah Putih. Dalam setiap pendampingan, Menkop Budi Arie menekankan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi terhadap program strategis ini.

Menurut Menkop, setidaknya 200 orang dari setiap desa, yang mewakili beragam elemen masyarakat seperti pemuda, kaum perempuan, tokoh desa/kelurahan, tokoh adat, pemuka agama, hingga jajaran perangkat organisasi desa, aktif terlibat dan hadir dalam Musdesus tersebut. Dukungan luas dari berbagai elemen inilah yang memungkinkan penanganan efektif terhadap berbagai tantangan dalam proses pembentukan di tingkat desa/kelurahan.

"Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini sungguh luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai sebuah solusi nyata dalam upaya memajukan ekonomi lokal dan mewujudkan keadilan sosial," ungkap Menkop Budi Arie kepada para jurnalis pada hari Sabtu (31/5/2025).

Budi Arie menegaskan betapa krusialnya momentum Musdesus, karena forum inilah yang akan menentukan struktur kepengurusan utama Kopdes/Kel Merah Putih. Oleh karena itu, beliau menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat desa dalam memilih pengurus inti koperasi, agar mereka dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya.

Menurutnya, kehadiran beragam elemen masyarakat tidak hanya mencerminkan semangat gotong royong yang kuat, tetapi juga melambangkan inklusivitas dan legitimasi pembentukan koperasi. Hal ini sejalan dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, yang menggarisbawahi pentingnya partisipasi seluruh elemen desa.

"Seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan, agar ke depan tingkat kegagalan koperasi ini dapat diminimalkan," tegasnya.

Beliau menekankan bahwa dalam proses pembentukan ini, koperasi tidak didirikan secara serampangan. Sebaliknya, seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi dirumuskan dengan cermat, dengan mempertimbangkan potensi bisnis lokal serta aspek kelayakan ekonomi yang mendalam.

"Kita akan mempersiapkan *mockup* dan *modelling* untuk pengoperasian kopdes/kel secara hati-hati (*prudent*), cermat, dan disesuaikan dengan potensi bisnis yang dimiliki oleh masing-masing desa dan kelurahan," jelasnya.

Budi Arie menambahkan, setelah musyawarah dan penetapan rencana usaha, para pendiri akan melanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi, termasuk rincian nama koperasi, bidang usaha yang dijalankan, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi yang jelas. Proses penting ini kemudian dicatatkan secara resmi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan dilanjutkan dengan proses pengesahan di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Keberhasilan dalam membentuk 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih menjadi tonggak krusial dalam mewujudkan pembangunan ekonomi desa yang mandiri, adil, dan berkelanjutan. Pemerintah sangat berharap keberadaan koperasi ini akan memperkokoh struktur ekonomi nasional dari lapisan akar rumput.

"Kami ingin koperasi ini menjadi agregator dan akselerator ekonomi desa yang berbasis pada nilai-nilai kekeluargaan dan kemandirian. Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit!" pungkasnya.