MasterV, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemulangan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), akan mencatatkan sejarah baru. Ini menjadi kali pertama ekstradisi dilakukan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
MasterV, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemulangan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), akan menjadi sejarah pertama yang dilakukan melalui perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura.
"Sebelumnya belum pernah terjadi. Ini adalah kasus perdana yang memanfaatkan perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani oleh presiden, dan sekarang sedang kita laksanakan," ungkap Menkumham Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025), seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Beliau menjelaskan bahwa proses persidangan Tannos, yang dijadwalkan berlangsung di Singapura pada 23–25 Juni 2025, merupakan bagian integral dari perjanjian ekstradisi serta Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara Indonesia dan Singapura.
Dengan demikian, Supratman menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan menantikan dimulainya persidangan tersebut, sebagai tahapan penting dalam proses ekstradisi yang sedang berjalan.
Mengenai perkembangan persidangan Tannos di Singapura, Supratman menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki informasi yang lebih mendalam.
"Karena KPK yang mengajukan permohonan. Tentu saja, KPK yang lebih mengetahui detail materinya, apa saja yang diperlukan, serta bagaimana kehadiran kita di sana," jelasnya.
Supratman menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai otoritas yang menyediakan semua dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura dan mengoordinasikan permohonan ekstradisi dengan seluruh pihak terkait di Indonesia.
Ia juga meyakinkan bahwa seluruh berkas dokumen yang dibutuhkan dan diminta oleh otoritas Singapura terkait kasus Tannos telah dipenuhi secara lengkap. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat memberikan dukungan terhadap proses ekstradisi Tannos.
"Kita hanya perlu menunggu proses yang sedang berlangsung. Kita tidak boleh berspekulasi mengenai kemungkinan penangguhan," ujar Menkumham.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM RI telah menegaskan bahwa Indonesia telah meminta Singapura untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Widodo, menjelaskan bahwa Tannos saat ini sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura.
"Pihak Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura, atas permintaan pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan Paulus Tannos tersebut," kata Widodo kepada awak media di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Saat ini, Tannos masih dalam penahanan di Singapura, dan *committal hearing* atau sidang komitmen Tannos telah dijadwalkan pada tanggal 23–25 Juni 2025.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan saat ini Paulus Tannos belum bersedia diserahkan secara sukarela," terangnya.
Paulus Tannos adalah buronan KPK yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil diamankan di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengumumkan bahwa Tannos telah ditangkap. Sebelum penangkapan tersebut, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu proses penangkapan.