JAKARTA, MasterV – Dua tokoh penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, beserta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa aktivitas penambangan nikel oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, yang terletak di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, masih diizinkan untuk terus berjalan.
Perlu diketahui, Pulau Gag memiliki luas mencapai 6.300 kilometer persegi dan termasuk dalam kategori pulau kecil. Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2014, kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil pada dasarnya dilarang.
Akan tetapi, PT Gag Nikel memperoleh pengecualian karena menjadi salah satu dari 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan aktivitas penambangan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
“Jadi, sebelumnya dalam UU Kehutanan disebutkan bahwa hutan lindung tidak diperkenankan untuk dilakukan penambangan terbuka. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi 13 perusahaan ini,” ungkap Hanif dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari Minggu, 8 Juni 2025.
Menurut penjelasan Hanif, PT Gag Nikel telah mengamankan seluruh perizinan esensial yang dibutuhkan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan.
Ia juga menekankan bahwa hampir seluruh wilayah Raja Ampat termasuk ke dalam kawasan hutan lindung, termasuk juga area pertambangan yang dikelola oleh PT Gag Nikel.
Siapa Sebenarnya Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat Ini?
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa operasional tambang nikel yang berada di Pulau Gag dijalankan oleh PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Bahlil menginformasikan bahwa pada awalnya, tambang ini merupakan bagian dari kontrak karya yang diberikan kepada investor asing pada periode 1997–1998.
Namun, setelah itu, tambang tersebut diambil alih oleh negara dan pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada Antam, yang kemudian mengoperasikannya melalui PT Gag Nikel.
Sesuai dengan izin yang diberikan oleh Kementerian ESDM, kegiatan produksi tambang telah dimulai sejak tahun 2018. Pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, Bahlil secara langsung meninjau lokasi tambang dan menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya masalah yang signifikan.
Walaupun demikian, keputusan akhir mengenai kelanjutan operasional tambang masih akan menunggu hasil evaluasi komprehensif dari tim inspektur tambang.
Benarkah Operasi Tambang PT Gag Nikel Tidak Memberikan Dampak Negatif pada Lingkungan?
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa sebagian besar lahan tambang telah berhasil direklamasi. Dari total area bukaan seluas 263 hektare, sekitar 131 hektare telah direklamasi dan 59 hektare dinilai berhasil.
Meskipun demikian, Menteri LHK, Hanif, mengakui bahwa terdapat indikasi pencemaran kecil yang disebabkan oleh sedimentasi dari aktivitas tambang, yang mengakibatkan tertutupnya terumbu karang di perairan sekitar Pulau Gag.
Namun demikian, ia menyatakan bahwa tingkat pencemaran tersebut belum tergolong serius dan masih memerlukan kajian lebih mendalam.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, membantah adanya kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Gag. Ia menegaskan bahwa air laut di sekitar area tambang masih terlihat jernih. “Pemberitaan tersebut tidak benar,” tegasnya.
Elisa juga menambahkan bahwa masyarakat lokal justru berharap agar tambang tidak ditutup karena dianggap memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, yang mengharapkan adanya pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan agar tidak merusak lingkungan.
Apakah PT Gag Satu-Satunya yang Masih Aktif Beroperasi di Sana?
Pernyataan yang disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil, yang menyebutkan bahwa hanya PT Gag Nikel yang masih aktif beroperasi, ternyata berbeda dengan hasil temuan dari Kementerian LHK.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim LHK pada tanggal 26–31 Mei 2025, ditemukan adanya empat perusahaan tambang nikel yang masih beroperasi di empat lokasi yang berbeda di wilayah Raja Ampat.
Selain PT Gag Nikel, tim LHK juga menemukan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond (MRP).
Bagaimana Sebenarnya Kondisi Lingkungan di Area Pertambangan Lainnya?
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Lokasi tambang ini berada di Pulau Manuran dengan luas mencapai 743 hektare. Sementara itu, area pertambangannya sendiri mencapai 109 hektare.
Selama proses pengawasan, tim LHK menemukan bahwa kolam penampungan limbah mengalami jebol, yang mengakibatkan pencemaran laut yang cukup signifikan. Tambang ini telah disegel, dan Kementerian LHK berencana menempuh jalur hukum.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Berlokasi di Pulau Kawai, area tambang seluas 89,29 hektare ini mulai beroperasi sejak tahun 2024. Tim LHK menemukan adanya pembukaan lahan yang melebihi izin yang diberikan, yaitu sebesar 5 hektare. Kasus ini akan diproses melalui jalur hukum pidana lingkungan.
3. PT Mulia Raymond (MRP)
Lokasi tambang MRP berada di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, dengan total luas lahan mencapai 21 hektare. Aktivitas yang dilakukan masih sebatas pengeboran.
Namun, kegiatan tersebut dihentikan karena perusahaan belum memiliki izin lingkungan, meskipun telah mengantongi IUP.
Lalu, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?
Kementerian LHK berencana untuk melakukan kajian lebih lanjut dan kembali mengunjungi lokasi tambang dalam waktu dekat guna memastikan tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.
Meskipun PT Gag Nikel dianggap legal dan memiliki izin yang lengkap, pemerintah tetap akan melakukan penilaian ulang secara menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Di sisi lain, Menteri ESDM telah mengambil langkah untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan nikel yang ada di Raja Ampat hingga hasil evaluasi selesai dilakukan.
Lantas, Akankah Operasi Tambang PT Gag Nikel Tetap Berlanjut?
Walaupun telah mendapatkan lampu hijau dari dua menteri, kelanjutan operasional tambang PT Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag masih harus menunggu keputusan akhir dari Kementerian ESDM.
Evaluasi teknis, dampak terhadap lingkungan, serta tekanan dari publik akan menjadi faktor penting yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah di masa mendatang.
Di tengah sorotan yang tertuju pada kerusakan ekosistem laut Raja Ampat, upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal akan menjadi tantangan utama yang harus dihadapi.
(Penulis: Dian Erika Nugraheny, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah diterbitkan di MasterV dengan judul "2 Menteri Kompak Sebut PT Gag Boleh Menambang Nikel di Raja Ampat, Akankah Tambang Berlanjut?
Artikel ini juga telah diterbitkan di MasterV dengan judul "Tak Hanya 1 Tambang Nikel yang Masih Beroperasi di Raja Ampat, Ada Pencemaran Lingkungan Serius
.