MasterV, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, memberikan penjelasan terkait izin pertambangan di Raja Ampat. Menurutnya, PT Gag Nikel (GN), sebuah perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah memiliki perizinan yang lengkap.
"Seluruh perizinan PT GN sudah lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan. Hampir seluruh areal di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan, termasuk area operasi PT GN yang secara status berada di kawasan hutan lindung," ujar Hanif dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Lebih lanjut, Hanif menyatakan bahwa pelaksanaan penambangan oleh PT GN secara relatif telah memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, tingkat pencemaran yang terlihat secara kasat mata tidak terlalu signifikan.
Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap aturan lingkungan yang berlaku bagi PT GN.
"Kalaupun ada indikasi ketidaktaatan, sifatnya cenderung minor. Namun demikian, berdasarkan pengamatan visual, kajian yang lebih mendalam tetap diperlukan," jelasnya.
Hanif menambahkan bahwa aktivitas penambangan di pulau tersebut telah menyebabkan sedimentasi yang menutupi permukaan koral yang seharusnya dijaga kelestariannya.
"Secara umum, pulau tersebut dikelilingi oleh koral, yang merupakan habitat penting yang harus kita jaga keberadaannya. Koral sangat vital bagi kehidupan kita semua," tegasnya.
"Terkait dengan kerentanan ekosistem Raja Ampat, persetujuan lingkungan perlu ditinjau kembali," sambungnya.
Selain itu, Hanif juga akan meninjau kembali aktivitas penambangan di Pulau Manuran yang dilakukan oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Ia mengungkapkan adanya indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT ASP.
"Persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat," jelasnya.
"Dokumen tersebut hingga saat ini belum kami terima. Kami akan meminta agar dokumen tersebut diserahkan kepada kami untuk direview lebih lanjut," tambahnya.
Hanif melanjutkan bahwa persetujuan lingkungan untuk PT KSM juga akan ditinjau kembali. Begitu pula dengan PT MRP, yang telah diminta untuk menghentikan seluruh kegiatannya.
"Secara umum, kami akan meminta rekan-rekan di Papua Barat Daya untuk mereview dan mencermati kembali tata ruang wilayah, dengan memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis," pungkas Hanif.
Sumber: Merdeka.com