Kerusakan Lingkungan Tambang Raja Ampat Dikritik Menteri LH

Admin

19/06/2025

3
Min Read

On This Post

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memaparkan temuan timnya di empat lokasi pertambangan yang terletak di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanif mengungkapkan adanya indikasi kerusakan lingkungan yang ditemukan di salah satu wilayah tersebut, yaitu Pulau Manuran.

Hanif menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di 4 lokasi pulau kecil oleh PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB. Pulau Manuran, yang aktivitas pertambangannya dikelola oleh PT KSP, bahkan terindikasi mengalami kerusakan lingkungan yang signifikan.

"Memang, pulau ini (Manuran) relatif kecil, luasnya hanya 743 hektare. Kita bisa membayangkan bahwa jika eksploitasi dilakukan, pemulihannya tidak akan mudah karena sumber daya untuk pemulihan terbatas. Hal ini menjadi perhatian utama kami dalam melakukan peninjauan terkait dokumen lingkungan," ujar Hanif dalam konferensi pers di Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

Ia menyatakan bahwa persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat. Hingga saat ini, dokumen tersebut belum diterima oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

"Persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat dengan Nomor 75B tahun 2006. Sampai saat ini, dokumen tersebut belum ada di pihak kami. Kami akan meminta agar dokumen tersebut diserahkan kepada kami untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut," jelasnya.

Menteri LH kemudian menunjukkan bukti kerusakan di Pulau Manuran, Raja Ampat, yang memperlihatkan kekeruhan di area bibir pantai. Dijelaskan bahwa *settling pond* atau kolam pengendapan di area pertambangan tersebut sempat jebol dan mencemari pantai.

"Ini adalah situasinya, teman-teman. Saat dilakukan pengawasan, memang terjadi insiden *settling pond* yang jebol. Kejadian ini menyebabkan pencemaran lingkungan dan kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Tentu saja, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang ditimbulkan," tegas Menteri Hanif.

Ia menekankan bahwa PT ASP perlu meningkatkan upaya penanganan lingkungan sebagai akibat dari aktivitas pertambangan. Menteri LH juga menyoroti belum adanya manajemen lingkungan yang dimiliki oleh PT ASP.

"Terlihat jelas perbedaannya dengan PT yang lain (PT GN). PT ini memang perlu meningkatkan beberapa aspek penanganan lingkungannya," kata Hanif.

"Termasuk manajemen lingkungan yang belum dimiliki, sehingga kondisi lingkungan di PT ASP, khususnya di Pulau Manuran, tidak terlalu baik," tambahnya.

Hanif menambahkan bahwa tim penegak hukum telah melakukan penyegelan terkait aktivitas pertambangan di Pulau Manuran. Ia menduga proses penambangan di Pulau Manuran tidak dilakukan dengan kehati-hatian yang memadai.

"Papan penyegelan sudah dipasang oleh teman-teman penegakan hukum. Ini menunjukkan bahwa kondisi lingkungan di Pulau Manuran cukup serius. Ini terkait dengan kegiatan penambangan nikel yang dilakukan di Pulau Manuran," ungkap Hanif.

"Selain karena pulaunya kecil, pelaksanaan kegiatan penambangan kurang hati-hati. Sehingga, terdapat potensi pencemaran lingkungan yang cukup serius di Pulau Manuran ini," pungkasnya.