Kondisi Tambang Raja Ampat: Sorotan Menteri LH!

Admin

20/06/2025

4
Min Read

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memaparkan serangkaian foto terkait situasi terkini aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, periode 26 hingga 31 Mei 2025. Beliau menyampaikan bahwa Kementerian LH telah melakukan pemantauan di empat lokasi berbeda, yang masing-masing dikelola oleh perusahaan yang berbeda pula.

Mengawali penjelasannya, Hanif menunjukkan dokumentasi lapangan dari Pulau Gag, yang terletak di Kecamatan Waigeo Barat Kepulauan. Pulau ini dikelola oleh PT GN, sebuah anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aneka Tambang (Antam). Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT GN telah sesuai dengan standar yang berlaku, dan dampak kerusakan yang ditimbulkan diklaim tidak terlalu signifikan.

"Sepertinya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di Pulau Gag oleh PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Tingkat pencemaran yang terlihat secara visual hampir tidak terlalu serius," ungkap Hanif dalam konferensi pers yang diadakan di Pullman, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 8 Juni 2026.

Meskipun demikian, Hanif menekankan perlunya pendataan yang lebih komprehensif di Pulau Gag yang dikelola oleh PT GN. Beliau menyebutkan bahwa empat perusahaan, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB, mengelola tambang di pulau-pulau kecil di wilayah tersebut.

"Karena sedimentasi sudah menutupi permukaan koral, ada beberapa langkah yang perlu kita ambil. Secara umum, semua pulau ini dikelilingi oleh koral," jelas Hanif.

"Koral merupakan habitat yang harus kita jaga dengan sungguh-sungguh, karena sangat penting bagi kehidupan kita, terutama yang bermuara di laut. Hal ini perlu kita dalami lebih lanjut," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa luas area pertambangan yang dibuka oleh PT GN di Pulau Gag mencapai 187,87 hektare. PT GN termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2004 sebagai Undang-Undang.

Potret Pulau Manuran yang Dikelola PT ASP

Hanif menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan untuk PT ASP dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut belum diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat dengan Nomor 75B Tahun 2006. Sampai saat ini, dokumen tersebut belum kami terima. Kami akan meminta agar dokumen tersebut diserahkan kepada kami untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut," ujarnya.

Menteri LH kemudian memperlihatkan kerusakan yang terjadi di Pulau Manuran, Raja Ampat, di mana terlihat kekeruhan di bibir pantai. Ia menjelaskan bahwa *settling pond* atau kolam pengendapan pertambangan di sana sempat jebol, menyebabkan pencemaran di pantai.

"Saat dilakukan pengawasan, memang terjadi kejadian *settling pond* jebol. Hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan tersebut," tegas Menteri Hanif.

Ia menekankan bahwa PT ASP perlu meningkatkan upaya penanganan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Menteri LH juga menyoroti manajemen lingkungan yang belum dimiliki oleh PT ASP.

"Terlihat perbedaannya dengan PT yang satunya (PT GN). PT ini perlu meningkatkan beberapa aspek penanganan lingkungannya," kata Hanif.

"Manajemen lingkungannya belum dimiliki, sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik di PT ASP ini, di Pulau Manuran," tambahnya.

Potret Pulau Kawei Dikelola PT KSM

Hanif mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan oleh PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga dilakukan di pulau kecil di wilayah Raja Ampat. Ia mengungkapkan bahwa terdapat aktivitas PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.

"Berdasarkan kajian digital, terdapat kegiatan pembukaan lahan yang melebihi lokasi pinjam pakai kawasan hutan, yang berarti melanggar persetujuan lingkungan," jelas Hanif.

"Ada sekitar 5 hektare yang berada di sisi agak kawasannya, yang dibuka di luar izin yang diberikan," tambahnya.

Potret Pulau Manyaifun dan Batang Pele Dikelola PT MRP

Hanif menjelaskan bahwa dua pulau yang dikelola oleh PT Mulia Raymond Perkasa adalah Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha). Ia menyebutkan bahwa PT MRP masih berada pada tahap eksplorasi.

"Berdasarkan tinjauan lapangan, kegiatannya masih berupa eksplorasi, yaitu pemasangan titik-titik *board* pada 10 titik," ujar Hanif.

Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menghentikan sementara kegiatan eksplorasi PT MRP. Hanif menambahkan bahwa belum ada dampak signifikan yang terlihat di sana.

"Ini adalah hasil pengawasan lapangan kami. Kami telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT MRP untuk mencegah kegiatan lebih lanjut. Karena dampaknya belum terlalu signifikan, kami hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas berarti di kegiatan MRP ini," imbuhnya.