JAKARTA, MasterV – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, telah menyampaikan temuan dari tinjauan lapangan terkait aktivitas pertambangan nikel yang dioperasikan oleh PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag, Raja Ampat.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Menteri Hanif, terdeteksi adanya dampak pencemaran lingkungan sebagai akibat dari kegiatan penambangan nikel di wilayah tersebut, meskipun dampaknya dinilai tidak terlalu signifikan.
"Berdasarkan kajian lapangan yang telah dilakukan, luas area bukaan lahan tambang yang terdata melalui citra satelit dan foto drone mencapai 187,87 hektare. Data ini diperoleh dari hasil pemantauan langsung oleh tim di lapangan," jelas Hanif dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Minggu (8/6/2025), seperti yang dilansir oleh siaran Kompas TV.
"Secara visual, pelaksanaan kegiatan penambangan nikel oleh PT GN tampaknya telah memenuhi standar tata lingkungan yang berlaku. Dengan kata lain, tingkat pencemaran yang terlihat secara kasat mata dapat dikatakan tidak terlalu parah," tambahnya.
Dengan demikian, Hanif berpendapat bahwa jika ada pelanggaran dalam pengelolaan tambang oleh PT Gag, sifatnya cenderung minor.
Namun, Hanif tetap menekankan bahwa hasil laporan tersebut masih berupa observasi visual, sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Hal ini disebabkan karena adanya sedimentasi akibat aktivitas pertambangan nikel yang berpotensi menutupi terumbu karang di perairan Raja Ampat.
"Terdapat beberapa langkah yang perlu kita ambil. Seperti yang telah saya sampaikan, hampir seluruh pulau ini dikelilingi oleh terumbu karang. Terumbu karang merupakan habitat yang keberadaannya harus kita jaga dengan sungguh-sungguh," tegas Hanif.
Selain itu, Hanif juga menyoroti beberapa aspek penting terkait keberadaan tambang nikel di Pulau Gag.
Pertama, kegiatan pertambangan PT Gag berlokasi di pulau kecil, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, seharusnya tidak diprioritaskan untuk kegiatan pertambangan.
Kedua, Kementerian LH menyoroti kerentanan ekosistem Raja Ampat terhadap kerusakan akibat aktivitas eksplorasi tambang.
Menurut Hanif, persetujuan lingkungan yang telah diberikan perlu ditinjau kembali.
"Kita mungkin mempertimbangkan untuk tidak memberikannya apabila teknologi penanganan dampak lingkungan belum kita kuasai, atau jika kemampuan kita untuk merehabilitasi lingkungan terbatas. Kedua hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi kembali keberadaan persetujuan lingkungan yang telah diberikan," jelasnya.
Dok. Kementerian BUMN Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau tambang nikel di Raja Ampat seperti Pulau Gag yang dimiliki Antam.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan langsung ke lokasi pertambangan nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada hari Sabtu (7/6/2025).
Hasil observasi awal menunjukkan tidak adanya masalah yang signifikan di lokasi tambang. Namun, keputusan final mengenai operasional tambang masih menunggu hasil evaluasi komprehensif dari Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa sebagian besar lahan tambang telah direklamasi.
"Dari total luas bukaan lahan sebesar 263 hektare, 131 hektare telah direklamasi, dan 59 hektare di antaranya telah dinilai berhasil," ungkap Tri.
Berdasarkan hasil pemantauan udara menggunakan helikopter, Kementerian ESDM menyatakan bahwa tidak terlihat adanya sedimentasi di area pesisir, yang biasanya menjadi indikator adanya gangguan lingkungan akibat aktivitas tambang.
"Dari pantauan udara tadi, kami tidak melihat adanya sedimentasi di area pesisir. Secara keseluruhan, tambang ini tampaknya tidak memiliki masalah," kata Tri.
Meskipun demikian, Tri menegaskan bahwa kesimpulan tersebut masih bersifat sementara.
Kementerian ESDM masih menunggu laporan lengkap dari tim inspektur tambang yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat.
"Inspektur tambang akan memberikan laporan, yang kemudian akan dievaluasi secara menyeluruh. Kami berharap proses ini tidak memakan waktu terlalu lama, sehingga kita dapat segera mengambil keputusan, apapun keputusannya nanti," jelasnya.
"Keputusan akhir akan diambil oleh Menteri ESDM setelah evaluasi lengkap selesai," tegas Tri.
PT Gag Nikel adalah salah satu dari lima perusahaan yang memegang izin pertambangan di wilayah Raja Ampat. Keempat perusahaan lainnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Namun, saat ini hanya PT Gag Nikel yang aktif melakukan produksi nikel.
Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan terdaftar dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017.
Luas wilayah izin usahanya adalah 13.136 hektare.
Selain itu, PT Gag Nikel termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan hingga izin mereka berakhir, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.