JAKARTA, MasterV – Kabar baik datang dari dua kementerian. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara bersamaan menegaskan bahwa aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, yang terletak di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, adalah legal dan diperbolehkan.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa saat ini operasional tambang nikel di Pulau Gag dijalankan oleh PT Gag Nikel (PT GN).
Perlu diketahui, luas Pulau Gag mencapai 6.300 kilometer persegi, yang mengklasifikasikannya sebagai pulau kecil.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau-pulau kecil seharusnya dikecualikan dari aktivitas pengelolaan pertambangan.
Namun demikian, PT GN mendapatkan pengecualian dari ketentuan tersebut karena termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga masa izinnya berakhir.
“Dulu, dalam Undang-Undang 41 tahun 1999, penambangan terbuka di hutan lindung dilarang. Akan tetapi, ada pengecualian terkait 13 perusahaan ini melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2004,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/5/2025) seperti dilansir Liputanku.
“Intinya, Perppu tersebut memberikan pengecualian bagi 13 perusahaan yang seharusnya tidak diperbolehkan menambang di hutan lindung dengan metode terbuka. Jadi, pola terbuka di hutan lindung tidak diizinkan, kecuali untuk 13 perusahaan, termasuk PT GN, yang diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004,” jelasnya lebih lanjut.
Hanif menambahkan, PT GN telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan penambangan di Pulau Gag.
Persyaratan tersebut meliputi izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Kami tegaskan kembali bahwa hampir seluruh wilayah di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan, termasuk lokasi PT GN. Secara status, PT GN berada di kawasan hutan lindung,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan bahwa tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikelola oleh PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa izin pertambangan di wilayah Raja Ampat.
Namun, saat ini hanya satu yang aktif beroperasi, yaitu Kontrak Karya (KK) yang dimiliki oleh PT Gag Nikel.
“Saat ini, hanya PT Gag Nikel yang beroperasi. Perusahaan ini adalah milik Antam, sebuah BUMN,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa PT Gag Nikel awalnya memegang kontrak karya yang dimiliki oleh pihak asing pada periode 1997-1998.
Ketika pihak asing tersebut menghentikan pengelolaan tambang, negara kemudian mengambil alih operasionalnya.
Selanjutnya, negara menyerahkan kontrak karya tersebut kepada PT Antam.
Perusahaan BUMN di sektor pertambangan ini kemudian mendelegasikan pengelolaan tambang kepada anak perusahaannya, PT Gag Nikel.
“Setelah pihak asing pergi, negara mengambil alih dan menyerahkannya kepada PT Antam. PT Antam memiliki anak perusahaan, yaitu PT Gag Nikel,” Bahlil menjelaskan.
Ia menambahkan bahwa KK tersebut diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM.
KK yang dimiliki oleh PT Gag Nikel diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2017, dan kegiatan penambangan mulai beroperasi pada tahun 2018.
Sebelum memulai operasi, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) telah disiapkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.