Menteri PU Bersih-Bersih: Sikat Pejabat Nakal!

Admin

11/06/2025

3
Min Read

On This Post

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Bapak Dody Hanggodo, menegaskan komitmennya untuk membersihkan jajaran kementeriannya dari oknum pejabat yang melakukan tindakan tidak terpuji. Langkah tegas ini sejalan dengan arahan yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Bapak Dody menyampaikan bahwa arahan tersebut diutarakan oleh Presiden Prabowo saat menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari Lahir Pancasila, hari Senin (2/6) lalu. Bahkan, menurut penuturannya, hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo berulang kali.

"Presiden secara eksplisit menyebutkan bahwa pejabat-pejabat yang tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembersihan akan dibersihkan dengan cara beliau, dengan tidak hormat. Kami menganggap ini sebagai sinyal yang jelas dan resmi dari pimpinan negara, dan hal itu diucapkan mungkin 10 hingga 15 kali," ungkap Bapak Dody setelah menghadiri acara Creative Infrastructure Financing Day 2025 (CreatIFF) di Kementerian PU, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (3/6/2025).

Beliau menambahkan bahwa arahan tersebut sangat jelas mengindikasikan perlunya pembenahan menyeluruh guna memastikan tidak adanya celah bagi praktik korupsi. Oleh karena itu, upaya pembersihan secara intensif sedang dilakukan di internal Kementerian PU.

"Saya telah mendengar arahan tersebut, dan itu sangat jelas dan tidak dapat dinegosiasikan. Kita harus bersih," tegasnya.

Sejalan dengan visi tersebut, Kementerian PU menetapkan sasaran PU 608, di mana angka 6 merepresentasikan target Incremental Capital Output Ratio (ICOR) yang diharapkan berada di bawah angka 6. Untuk mencapai sasaran ini, salah satu aspek krusial menurut Bapak Dody adalah terbebasnya Kementerian PU dari praktik-praktik yang dilakukan oleh pejabat yang tidak bertanggung jawab.

"Salah satu upayanya adalah dengan meniadakan praktik titipan, memastikan semua berjalan efisien, dan seluruhnya ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan investigasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian PU. Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa seorang Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta ‘dukungan’ terkait dengan acara pernikahan putri dari seorang pejabat di lingkungan Kementerian PU. Dari permintaan tersebut, berhasil terkumpul dana sebesar Rp 10 juta dan US$ 5.900.

"KPK telah menerima informasi mengenai adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU," ungkap juru bicara KPK, Bapak Budi Prasetyo, kepada awak media pada hari Kamis (29/5/2025), seperti yang dikutip dari detikNews.

"Modusnya adalah permintaan dana oleh seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada para pegawai di bawahnya, yang kemudian akan digunakan untuk kepentingan pribadi," lanjutnya.

KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Bapak Budi meyakinkan bahwa informasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Kementerian PU tersebut akan segera ditindaklanjuti.