Gratifikasi PU? Ini Kata Menteri Dody Hanggodo!

Admin

05/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Bapak Dody Hanggodo, akhirnya memberikan tanggapan terkait isu gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian PU.

Berdasarkan keterangan Bapak Dody, dugaan ini bermula dari sebuah surat resmi yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PU, yang mengindikasikan adanya praktik pengumpulan dana dari para pegawai yang dilakukan oleh oknum pejabat demi kepentingan personal.

“Ya, laporan dari Pak Irjen sudah saya terima beberapa waktu lalu. Saya pun sudah menginstruksikan agar Pak Irjen segera menindaklanjuti hal ini. Untuk laporan lebih detailnya, sampai saat ini belum saya terima,” jelas Bapak Dody dalam rekaman video yang diterima Liputanku pada hari Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut, Bapak Dody menegaskan bahwa Irjen Kementerian PU saat ini masih dalam proses menelusuri lebih dalam dugaan praktik gratifikasi tersebut.

Beliau menyampaikan bahwa, apabila dalam proses investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, kasus ini akan segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, maupun Kepolisian.

“Apabila Irjen menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini, sudah pasti akan dilimpahkan kepada KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Bapak Dody enggan berspekulasi lebih jauh mengenai potensi pemeriksaan pejabat yang terlibat dalam unsur pidana.

Beliau menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini.

“Saya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, saya tidak ingin membuat tuduhan yang terlalu dini,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Bapak Dody menyampaikan pesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PU untuk senantiasa bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan etika dalam setiap tindakan.

“Saya sudah berulang kali mengingatkan, terutama kepada seluruh insan PU. Hendaknya dalam setiap detik, kita selalu menghadirkan Tuhan di dalam hati. Karena tidak ada pengawas yang lebih baik selain Tuhan. Bukan KPK, bukan Jakarta, bukan pula Polisi,” tegas beliau.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menerima informasi terkait dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Juru Bicara KPK, Bapak Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdapat dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan modus permintaan uang oleh seorang penyelenggara negara kepada para bawahannya, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Bapak Budi menambahkan bahwa informasi ini diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

“KPK menerima informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, yang dilakukan dengan cara meminta uang dari pegawai di jajarannya oleh seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, yang kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” terang Bapak Budi dalam keterangan resminya, Kamis (29/5/2025).

Bapak Budi menjelaskan bahwa KPK, melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU.

KPK akan melakukan analisis mendalam terhadap temuan investigasi tersebut.

“KPK memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bapak Budi kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Bahkan sebelumnya, pada hari Selasa (27/5), KPK juga telah menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD,” pungkasnya.