Izin Tambang Raja Ampat Ditinjau Ulang Menteri LH!

Admin

19/06/2025

2
Min Read

On This Post

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, berencana melakukan peninjauan ulang terhadap izin persetujuan lingkungan bagi aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Hanif, terdapat empat perusahaan yang menjalankan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil dengan lokasi yang berbeda-beda, yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

"Kami sampaikan bahwa persetujuan lingkungan perlu kita tinjau kembali, atau bahkan kita pertimbangkan pemberiannya, terutama apabila teknologi penanganannya belum kita kuasai atau kemampuan untuk melakukan rehabilitasi tidak memadai," jelas Hanif saat mengungkapkan temuan terkait proses pertambangan di Pulau Gag yang dilakukan oleh PT GN, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

Hanif menambahkan bahwa persetujuan lingkungan di Pulau Manuran yang dikelola oleh PT ASP juga memerlukan peninjauan. Ia menjelaskan bahwa izin ini awalnya dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat.

"Oleh karena itu, kami akan menginstruksikan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan ulang terhadap persetujuan lingkungan PT ASP yang beroperasi di Pulau Manuran," tegas Hanif Faisol.

Selain itu, Menteri LH juga akan mengevaluasi perizinan lingkungan PT KSM yang mengelola Pulau Kawei. Terungkap bahwa terdapat aktivitas PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.

"Langkah pertama yang akan kami ambil adalah melakukan peninjauan kembali. Sebagai landasan hukumnya, mengingat kegiatan ini berada di pulau-pulau kecil dengan segala potensi yang ada, maka perlu kita evaluasi kembali persetujuan lingkungannya," papar Hanif.

"Selanjutnya, karena adanya pelanggaran, terdapat potensi penerapan penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melampaui batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kegiatan tersebut," lanjut Hanif menanggapi temuan terkait PT KSM.

Terakhir, peninjauan serupa juga akan dilakukan oleh Menteri LH terhadap PT MRP yang mengelola Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha). Ia mengindikasikan bahwa persetujuan lingkungan kemungkinan besar tidak akan diberikan kepada PT tersebut.

"Secara teknis, persetujuan lingkungannya tampaknya akan sulit kami berikan karena aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan dengan metode terbuka, sementara penambangan nikel dilakukan dengan metode tersebut," ungkap Hanif.

"Hasil pengawasan lapangan kami juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT MRP untuk mencegah kegiatan yang lebih lanjut. Karena kegiatan tersebut belum berdampak signifikan, kami hanya melakukan penghentian sementara, mengingat belum ada aktivitas berarti yang dilakukan oleh PT MRP ini," pungkasnya.