MoU Sulteng: Sistem Migrasi Aman PMI, Cegah TPPO!

Admin

22/06/2025

2
Min Read

On This Post

Salah satu langkah konkret dalam mewujudkan tujuan tersebut adalah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian P2MI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), bersama dengan lima kabupaten/kota di wilayah yang kaya akan megalitikum ini, yaitu Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso, dan Palu.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini memiliki tujuan strategis, yakni membangun sebuah sistem migrasi tenaga kerja yang terjamin keamanannya, sepenuhnya legal, dan terintegrasi secara komprehensif.

Upaya kolaboratif ini juga dirancang untuk membendung praktik perdagangan manusia yang sayangnya masih kerap terjadi di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran.

“Kami berkomitmen untuk menghentikan kasus warga Indonesia, terutama dari Sulawesi Tengah, yang menjadi korban perdagangan manusia atau terpaksa bekerja di luar negeri secara ilegal karena kurangnya informasi atau eksploitasi oleh oknum calo,” tegas Karding di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Palu, Sulteng, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Beliau menjelaskan bahwa selama ini, banyak pekerja migran yang memilih jalur tidak resmi atau ilegal karena daerah asal mereka belum memiliki sistem yang memadai untuk mendukung migrasi yang aman.

Dengan adanya MoU ini, Kementerian P2MI berupaya keras untuk memperkuat fondasi layanan migrasi, mulai dari tingkat desa, institusi pendidikan, hingga pemerintah kabupaten.

“Jika sistem migrasi ini tertata dengan baik, generasi penerus kita dapat bekerja di luar negeri dengan perlindungan yang optimal, memperoleh hak-hak yang selayaknya, dan kembali ke tanah air dengan membawa keterampilan serta pengalaman berharga,” ungkap Karding.

Sebagai putra daerah Sulteng, beliau juga menekankan pentingnya kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah pusat melalui Kementerian P2MI dan pemerintah daerah (pemda). Penandatanganan MoU bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari implementasi nyata di lapangan.

“Kita memerlukan data yang akurat, layanan migrasi yang proaktif, dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pengiriman ilegal. Negara harus hadir sebelum warga kita berangkat, bukan hanya setelah timbul masalah,” imbuh Karding.

MoU ini juga membuka peluang untuk mendirikan Migran Center di berbagai kabupaten/kota, yang akan berfungsi sebagai pusat pelatihan, penyedia informasi, dan layanan terpadu satu pintu bagi calon pekerja migran.

Pada kesempatan yang sama, diumumkan pula Deklarasi Bersama Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Agus Nugroho, yang disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan kepala daerah.

“Kami dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sulteng, bersama dengan masyarakat dan KemenP2MI, berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dan TPPO,” kata Agus, yang diikuti oleh seluruh peserta yang hadir. .