Cara Daftar Mitra MBG BGN 2025: Syarat & Skema Kerjasama

Admin

09/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Badan Gizi Nasional (BGN) kini membuka pintu kesempatan lebar-lebar bagi masyarakat luas dan berbagai lembaga yang memiliki visi yang sama untuk menjadi mitra pelaksana dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sangat penting ini.

Proses pendaftaran, perlu dicatat, hanya dapat dilakukan secara daring. Anda bisa mengakses laman resmi yang telah disediakan di mitra.bgn.go.id.

Kepala BGN, Bapak Dadan Hindayana, dengan tegas menyampaikan bahwa pendaftaran tidak akan dibuka melalui jalur lain, termasuk metode offline (luring) atau melalui perantara pihak ketiga.

Para calon mitra yang berminat diharapkan untuk terlebih dahulu membuat akun pribadi di situs web resmi tersebut. Setelah itu, mereka perlu melengkapi data administrasi yang diperlukan.

"Proses pendaftarannya sangat mudah. Cukup kunjungi mitra.bgn.go.id. Anda akan diminta untuk mendaftar akun, kemudian login dan mengisi semua persyaratan yang ada, mulai dari dokumen administrasi kelembagaan. Persyaratan ini meliputi informasi tentang CV, PT, status perorangan, atau yayasan yang Anda wakili," jelas Bapak Dadan, seperti yang dikutip dari saluran YouTube resmi BGN pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Selain data kelembagaan yang lengkap, para calon mitra juga akan diminta untuk mengajukan titik geospasial yang akan menjadi lokasi operasional mereka.

Titik geospasial yang diajukan ini akan diverifikasi secara seksama oleh BGN untuk menentukan kelayakan wilayah operasional yang diusulkan.

“Para calon mitra juga harus mengajukan titik geospasial. Hal ini penting untuk menentukan di daerah mana mereka dapat beroperasi, serta untuk memastikan apakah titik tersebut tersedia atau tidak,” tambah Bapak Dadan.

Lebih lanjut, BGN juga telah menetapkan empat persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh setiap calon mitra. Persyaratan ini terutama berkaitan dengan standar kebersihan dan keamanan pangan yang ketat.

"Kami ingin menegaskan bahwa semua mitra wajib memenuhi standar higienis dan keamanan pangan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BGN," tegas Bapak Dadan.

Berkenaan dengan pendanaan program ini, Bapak Dadan menjelaskan bahwa BGN tidak menyimpan dana di rekening lembaga. Pendanaan dilakukan melalui sistem keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dana untuk Program MBG disalurkan melalui skema bantuan pemerintah khusus untuk mitra yang berbadan hukum, terutama yayasan yang memenuhi syarat.

Beliau menjelaskan bahwa sistem pencairan dana tidak dilakukan secara langsung ke rekening yayasan, melainkan melalui *virtual account* masing-masing Satuan Pelaksana Pemberi Gizi (SPPG).

Setiap SPPG memiliki rekening yang terpisah, meskipun dikelola oleh yayasan yang sama.

"*Virtual account* ini dikontrol oleh dua pihak, yaitu kepala SPPG dan perwakilan dari yayasan. Semua kegiatan belanja harus direncanakan dan dieksekusi secara bersama-sama. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak yang dominan dan untuk mencegah terjadinya penyimpangan," jelasnya lebih lanjut.

Setiap SPPG diwajibkan untuk mengajukan proposal rencana pelayanan 10 hari sebelum dana dicairkan.

Proposal tersebut harus berisi informasi lengkap mengenai jumlah penerima manfaat, usia penerima, serta rincian biaya yang dibutuhkan untuk bahan baku, operasional, dan insentif.

Sebagai contoh, untuk anak-anak dengan usia antara 5 tahun hingga kelas 3 SD, pagu untuk bahan baku telah ditetapkan sebesar Rp 8.000 per anak per hari.

Sementara itu, untuk kelompok usia yang lainnya, pagu yang ditetapkan adalah sebesar Rp 10.000.

"Setiap proposal harus disusun dengan jelas dan perinci. Penggunaan dana juga harus dilaporkan secara berkala. Jika terdapat sisa dari anggaran sebelumnya, dana tersebut akan digunakan untuk periode selanjutnya, dan tidak boleh dianggap sebagai keuntungan bagi mitra," tegas Bapak Dadan.