MasterV, Jakarta – MY Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan Pemerintah menyediakan pendidikan dasar gratis, termasuk bagi siswa di sekolah swasta.
Menurut Esti, keputusan ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat amanat konstitusi, yaitu hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar.
"Putusan ini sangat baik. Kami tentu mendukung penuh karena ini adalah wujud pemenuhan hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan," tegas Esti dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Esti mengingatkan bahwa UUD 1945 mengamanatkan kewajiban Negara untuk hadir membantu masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, agar dapat memperoleh pendidikan yang layak.
Esti juga sependapat dengan pertimbangan MK, mengingat banyaknya anak-anak dari keluarga prasejahtera yang mengalami kesulitan saat mengenyam pendidikan di sekolah swasta karena terkendala biaya.
“Ini menjadi salah satu problem dalam dunia pendidikan kita. Ketika anak-anak dari keluarga berada tidak dapat tertampung di sekolah negeri dengan berbagai sebab, mereka terpaksa bersekolah di swasta,” jelasnya.
“Mereka kesulitan membayar SPP, berujung tidak dapat mengikuti ujian, atau bahkan kesulitan mengambil ijazah karena tunggakan biaya pendidikan di sekolah belum diselesaikan. Tidak sedikit pula yang akhirnya terpaksa putus sekolah. Oleh karena itu, pendidikan gratis memang harus berlaku juga di sekolah swasta,” imbuh Esti.
Namun demikian, Esti berpendapat bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual. Pasalnya, tidak semua sekolah swasta dapat diperlakukan secara seragam mengingat adanya perbedaan orientasi, segmen pasar, hingga standar kualitas layanan pendidikan.
"Kita harus objektif. Terdapat sekolah swasta yang memang membidik segmen pasar khusus dan menjalankan misi pendidikan yang lebih kompleks, termasuk dengan tenaga pengajar yang berbiaya lebih tinggi dan fasilitas yang menunjang mutu tinggi,” paparnya.
“Oleh sebab itu, perlu adanya pemahaman dan kebebasan bagi sekolah-sekolah swasta mandiri. Karena pasti ada sekolah yang tidak bersedia sebab dengan kemandiriannya, mereka mampu mewujudkan harapan sekolah berkualitas,” lanjut Esti.
Untuk itu, Esti menekankan pentingnya klasifikasi terhadap sekolah swasta dalam implementasi putusan MK. Ia meminta Pemerintah untuk memberikan fokus dukungan kepada sekolah swasta yang berkontribusi membuka akses pendidikan dasar di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta di kawasan perkotaan padat yang kekurangan sekolah negeri.
“Yang perlu diperhitungkan adalah berapa anggaran yang dibutuhkan. Termasuk sekolah-sekolah swasta yang perlu diperhitungkan anggaran untuk operasionalnya, seperti gaji guru, tenaga kependidikan, fasilitas, dan lain sebagainya,” terang Esti.
“Terutama sekolah swasta yang menampung banyak masyarakat kurang mampu, sekolah swasta di daerah 3T, dan lain-lain,” tambahnya.
Esti menegaskan bahwa perencanaan anggaran yang cermat perlu digarisbawahi agar kebijakan baru ini tetap memprioritaskan kualitas pendidikan. Ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang struktur alokasi anggaran pendidikan yang selama ini dialokasikan sebesar 20% dari APBN, sesuai amanat undang-undang.
"Saatnya Pemerintah meninjau kembali struktur anggaran. Realokasi anggaran pendidikan yang 20% dari APBN, agar pemanfaatannya tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Esti.
Seperti yang telah diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan Pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun bagi masyarakat di sekolah swasta.
Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis. Ketentuan ini berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.