MasterV, Jakarta – Sebuah keputusan penting telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan dunia pendidikan di Indonesia. MK memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, dari jenjang SD hingga SMP, akan menjadi gratis. Kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri dan juga swasta.
Putusan penting ini diumumkan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sebagai respons terhadap pengujian materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Tentu saja, keputusan MK ini membawa harapan baru bagi dunia pendidikan di Indonesia. Diharapkan, putusan ini mampu mengatasi kesenjangan akses pendidikan dasar yang selama ini menjadi permasalahan. Dengan pendidikan yang gratis, diharapkan semakin banyak anak-anak Indonesia yang dapat menikmati pendidikan yang layak.
Lantas, bagaimana tanggapan pemerintah terhadap putusan ini?
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) memberikan sambutan positif terhadap keputusan MK tersebut. BP Taskin berpendapat bahwa putusan ini sangat dinantikan oleh keluarga-keluarga kurang mampu yang selama ini kesulitan dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Keputusan MK ini adalah pengabulan sebagian dari pengujian materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membebaskan biaya pendidikan di SD, SMP, serta madrasah atau jenjang yang setara, baik negeri maupun swasta. Hal ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa membatasi jenis sekolah.
Namun, MK memberikan pengecualian khusus untuk sekolah swasta elite. Sekolah swasta yang dikategorikan sebagai “elite” diperbolehkan untuk mengenakan biaya tambahan kepada orang tua siswa. Pengenaan biaya tambahan ini diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi sekolah swasta yang memiliki biaya operasional yang tinggi.
Putusan MK ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan akses pendidikan dasar yang selama ini terjadi. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa banyak siswa untuk bersekolah di sekolah swasta yang berbayar. Kondisi ini tentu menciptakan ketidakadilan, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.
Keputusan MK ini diharapkan mampu menekan angka putus sekolah di Indonesia. Menurut data BPS pada tahun 2023, angka putus sekolah mencapai 29,21% dari total 30,2 juta anak. Dengan pendidikan dasar yang gratis, diharapkan semakin banyak anak yang dapat menamatkan pendidikannya hingga jenjang SMP.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses serta mutu pendidikan dasar di Indonesia. Dengan biaya pendidikan yang terjangkau, semakin banyak anak yang dapat menikmati pendidikan yang berkualitas. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi terhadap keputusan MK ini sebagai langkah maju dalam mewujudkan kesejahteraan anak-anak Indonesia. KPAI juga merekomendasikan agar substansi keputusan MK ini diintegrasikan ke dalam revisi UU Sisdiknas, termasuk pengaturan mengenai pembagian pembiayaan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala BP Taskin, Budiman Sudjatmiko, menyambut baik putusan MK ini. Ia berpendapat bahwa putusan ini merupakan langkah penting yang harus segera diimplementasikan demi membuka akses pendidikan yang lebih inklusif bagi keluarga kurang mampu.
“Kita pasti senang karena selama ini banyak keluarga miskin yang tidak bisa menyekolahkan anaknya karena terbentur biaya mahal di sekolah swasta,” ujar Budiman.
Budiman juga berpendapat bahwa putusan MK ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi kemiskinan melalui peningkatan sumber daya manusia. Komitmen ini tertuang dalam AstaCita arah pemerintahan era Kabinet Merah Putih.
“Menurut saya ini bukan sekadar putusan yang harus dihormati, tapi secara politis juga sangat relevan dengan komitmen AstaCita pembangunan SDM ke depan,” ucapnya.
BP Taskin optimis bahwa pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dapat memberikan solusi terbaik tentang bagaimana melaksanakan skema subsidi bagi sekolah swasta. Skema subsidi ini dimungkinkan setelah kebijakan pendidikan dasar gratis ini berjalan. “Yang jelas BP Taskin sangat mendukung keputusan,” kata Budiman.