Anies Baswedan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta, khususnya untuk jenjang SD dan SMP. Anies menekankan bahwa kesetaraan dalam memperoleh pendidikan bagi seluruh anak seharusnya tidak terhalang oleh faktor apapun.
"Saya sejak dulu selalu berpendapat bahwa kesetaraan kesempatan jangan sampai menjadi kendala. Anak-anak tidak boleh terhambat menyelesaikan pendidikan dasarnya karena alasan apapun," tegas Anies saat ditemui di kawasan Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/6/2025).
Menurut Anies, terdapat berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah juga perlu memperhatikan fasilitas pendukung yang disediakan bagi siswa, serta keberlangsungan pendidikan dalam konteks kondisi ekonomi keluarga.
"Apakah itu terkait jarak tempuh? Atau biaya? Perlu diingat, biaya pendidikan seringkali bukan hanya soal biaya sekolah itu sendiri, tetapi juga biaya transportasi menuju sekolah. Bagi keluarga dengan tiga anak yang bersekolah di lokasi berbeda, biaya transportasi di pagi hari bisa menjadi beban tersendiri. Jadi, unsur biaya ini sangat kompleks," jelasnya lebih lanjut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini memandang putusan MK sebagai sebuah terobosan penting. Anies juga menyampaikan harapannya agar program pendidikan gratis dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia hingga jenjang kelas XII.
"Oleh karena itu, akses terhadap pendidikan, terutama dari segi biaya, harus kita setarakan. Ini adalah salah satu hal yang selalu kami tekankan. Saya berharap dengan adanya terobosan seperti ini, anak-anak kita dapat memperoleh pendidikan hingga jenjang kelas XII," ungkapnya dengan penuh harap.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangannya, menyoroti bahwa frasa 'wajib belajar' minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya berlaku untuk sekolah negeri, menciptakan ketidakadilan. Menurut Enny, hal ini disebabkan oleh keterbatasan daya tampung sekolah negeri, yang memaksa sebagian peserta didik untuk bersekolah di sekolah swasta.
"Sebagai gambaran, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," papar Enny.
MK berpendapat bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena alasan ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, menurut Enny, frasa 'tanpa memungut biaya' dapat menimbulkan perlakuan yang berbeda bagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.