MasterV, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting, yaitu mewajibkan pemerintah pusat serta pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara cuma-cuma di seluruh tingkatan sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga madrasah atau jenjang yang setara. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.
MasterV, Jakarta – Sebagaimana ditegaskan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada hari Selasa (27/5/2025), pendidikan dasar tanpa adanya pungutan biaya merupakan bagian integral dari hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, “Oleh sebab itu, realisasi pendidikan dasar yang bebas biaya ini berkaitan erat dengan pemenuhan hak ekosob yang dapat diimplementasikan secara bertahap, selektif, dan afirmatif, tanpa menimbulkan perlakuan diskriminatif di antara warga negara.”
MK berpendapat bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memicu berbagai interpretasi dan berpotensi menimbulkan diskriminasi. Oleh karena itu, Mahkamah melakukan perubahan menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Selama ini, MK menyoroti fakta bahwa kebijakan pendidikan gratis cenderung terfokus hanya pada sekolah-sekolah negeri. Padahal, tidak sedikit anak yang terpaksa menempuh pendidikan di lembaga swasta karena terbatasnya kapasitas yang tersedia di sekolah negeri.
Mahkamah berpandangan bahwa apabila pendidikan gratis hanya berlaku di sekolah negeri, maka negara dianggap telah mengabaikan tanggung jawab konstitusionalnya terhadap seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara perlu mengalokasikan subsidi atau bantuan pendidikan kepada sekolah-sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.
MK mendesak pemerintah untuk memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, guna mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk di sekolah-sekolah swasta yang membutuhkan. Terlebih lagi, beberapa sekolah swasta menerapkan kurikulum tambahan yang memerlukan pendanaan yang lebih besar.
Akan tetapi, MK juga memahami bahwa ada beberapa sekolah swasta yang memilih untuk tidak menerima bantuan dari pemerintah dan menyelenggarakan pendidikan secara mandiri melalui biaya yang dibebankan kepada peserta didik. Dalam situasi seperti ini, Mahkamah menyarankan agar sekolah tetap memberikan keringanan biaya kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” demikian pernyataan Enny seperti yang dikutip oleh Liputanku.