Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, melalui Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa mobil dinas yang menjadi perbincangan hangat setelah terlihat ‘dibiarkan’ memasuki jalur TransJakarta, tetap akan dikenakan sanksi tilang. Lalu, sanksi hukum apa yang menanti?
Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa meskipun dalam rekaman video, mobil dinas tersebut tidak dihentikan secara langsung oleh petugas saat memasuki jalur TJ, kendaraan itu tetap terekam oleh kamera tilang elektronik (ETLE).
“Seperti yang kerap saya sampaikan, saat ini setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas pasti terekam oleh kamera ETLE. Baik itu pelat hitam maupun pelat merah, semuanya tercapture dan secara otomatis STNK-nya akan diblokir,” tegas Kombes Pol Komarudin, seperti dikutip dari Antaranews, Sabtu (7/6).
Lebih lanjut, Komarudin menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi kendaraan dinas tersebut. Saat ini, koordinasi sedang dilakukan dengan instansi terkait, termasuk pendalaman terkait waktu dan lokasi terjadinya pelanggaran.
“Untuk kendaraan dinas, hasil rekaman akan diserahkan, jika itu dari Polri maka langsung ke Propam, dan jika dari TNI akan diserahkan ke Polisi Militer,” jelasnya.
“Saya juga telah menginstruksikan kepada anggota saya untuk fokus pada penanganan kemacetan. Pelanggaran lalu lintas akan terekam oleh kamera, dan itu tidak bisa ditawar lagi jika tertangkap kamera,” imbuh Komarudin.
Sejatinya, kendaraan pribadi dilarang keras memasuki jalur TransJakarta. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Pasal 287.
Menurut Pasal 287 ayat 1, pengemudi kendaraan pribadi yang menerobos jalur TJ atau busway dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Andry Berlianto, seorang praktisi Keselamatan Berkendara, pernah menyampaikan bahwa lebih baik kendaraan pribadi terjebak macet di jalur umum daripada memasuki jalur TJ dengan alasan efisiensi waktu. Pasalnya, ada sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan.
“Juga potensi terjadinya kecelakaan jika memaksa mendahului bus TransJakarta, serta penilangan oleh petugas karena melanggar rambu lalu lintas,” ungkap Andry.
[Gambas:Instagram]
Sebelumnya, sebuah video singkat yang memperlihatkan mobil dinas memasuki jalur TJ dan mendapatkan penghormatan dari petugas kepolisian menjadi viral di media sosial. Salah satu akun yang membagikannya adalah akun Instagram @fakta.jakarta.
“Sebuah mobil dinas pejabat terekam memasuki jalur khusus busway Transjakarta. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua anggota kepolisian memberi hormat saat mobil tersebut melintas,” tulis akun tersebut.