Viral! Mobil Dinas di Jalur TransJ, Polisi Beri Penjelasan

Admin

17/06/2025

2
Min Read

Sebuah video viral di media sosial menampilkan sebuah mobil dengan pelat dinas yang terlihat melewati jalur TransJakarta. Inilah penjelasan pihak kepolisian terkait kejadian tersebut.

Dunia maya kembali diramaikan dengan beredarnya video yang menunjukkan sebuah kendaraan berpelat dinas melaju di jalur khusus TransJakarta. Dalam rekaman tersebut, tampak sebuah mobil Land Cruiser Prado dengan pelat dinas tidak dihentikan oleh dua petugas kepolisian yang sedang bertugas di jalur TransJakarta.

Video yang diunggah oleh akun Instagram fakta.jakarta dan telah disaksikan oleh 1,9 juta pengguna Instagram ini menuai beragam komentar dari warganet. Lebih jauh lagi, tindakan petugas polisi yang memberikan hormat saat mobil tersebut melintas juga menjadi sorotan. Banyak yang membandingkan perlakuan ini dengan kendaraan pribadi, yang akan langsung ditilang jika kedapatan melintas di jalur TransJakarta.

[Gambas:Instagram]

“Menurut saya, jika petugas memberikan hormat kepada mobil dinas, itu adalah hal yang wajar,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, seperti dikutip dari Liputanku.

Komarudin juga menegaskan bahwa kendaraan tersebut tetap akan dikenakan sanksi tilang meskipun menggunakan pelat dinas. Ia menjelaskan bahwa apabila mobil berpelat dinas melakukan pelanggaran dan terekam oleh kamera ETLE, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi tempat kendaraan tersebut terdaftar.

“Seperti yang sering saya sampaikan, saat ini semua kendaraan yang melakukan pelanggaran pasti terekam oleh kamera ETLE. Baik itu pelat hitam maupun pelat merah, semuanya terekam dan STNK-nya akan otomatis terblokir,” tegas Komarudin.

Siapa Saja yang Diizinkan Melintasi Jalur TransJakarta?

Perlu diketahui, jalur TransJakarta, atau yang lebih dikenal sebagai jalur busway, tidak boleh dilintasi oleh sembarang kendaraan. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1, telah dijelaskan secara rinci mengenai jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalur khusus bus TransJakarta.

“Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” demikian bunyi peraturan tersebut dengan jelas.

Tentu saja, bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi yang sesuai. Pelanggar rambu tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Video: Dedi Mulyadi Panggil Walkot Depok soal Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Video: Dedi Mulyadi Panggil Walkot Depok soal Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas