Mobil Listrik Kebakaran, Asuransi Tanggung? Ini Kata Ahli!

Admin

27/05/2025

2
Min Read

Kehadiran mobil listrik semakin mewarnai lalu lintas di Indonesia. Namun, seiring dengan popularitasnya, muncul pula kekhawatiran terkait keamanannya, khususnya potensi risiko kebakaran atau bahkan ledakan.

Baru-baru ini, sebuah insiden mobil listrik mengeluarkan asap terjadi di Jakarta. Sebuah sedan listrik BYD Seal tiba-tiba mengeluarkan asap saat terparkir di garasi rumah, padahal tidak digunakan selama tiga hari. Lebih jauh lagi, berbagai kasus kebakaran mobil listrik juga dilaporkan terjadi di mancanegara.

Lantas, muncul pertanyaan krusial: Jika terjadi insiden kebakaran pada mobil listrik, apakah perusahaan asuransi bersedia menanggung kerugian yang timbul?

Menurut Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle di insurtech Roojai, cakupan perlindungan dasar untuk asuransi mobil listrik saat ini masih berpedoman pada standar yang ditetapkan dalam PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

"Jaminan yang diberikan meliputi kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan, seperti benturan, tabrakan, terperosok, atau terbalik. Termasuk juga tindakan kriminal seperti pencurian dengan kekerasan, kebakaran yang disebabkan oleh petir atau benda terbakar di sekitarnya, serta kerusakan selama pengangkutan menggunakan kapal resmi penyeberangan selat, sungai, dan danau (di bawah pengawasan Dirjen Hubungan Darat)," jelas Bruce, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis kerusakan secara otomatis dijamin. Kerusakan yang timbul akibat korsleting internal, overheat, overcharge, lonjakan arus listrik saat pengisian daya, atau kebakaran akibat kelalaian, misalnya parkir terlalu lama di bawah terik matahari, umumnya tidak termasuk dalam perlindungan standar.

Sebaliknya, kebakaran yang dipicu oleh kecelakaan, seperti tabrakan atau kebakaran gedung tempat mobil diparkir, biasanya masih dijamin, asalkan penyebabnya bukan karena kelalaian pemilik.

"Oleh karena itu, pemilik mobil listrik perlu memahami secara seksama seluruh ketentuan polis, termasuk berbagai pengecualian yang berlaku. Selain itu, ada tiga hal penting lainnya yang perlu diperhatikan: Melakukan perawatan rutin sesuai panduan pabrikan, mempelajari buku panduan penggunaan kendaraan secara mendalam, dan memahami cakupan perlindungan serta masa berlaku garansi resmi dari produsen. Kombinasi pemahaman yang komprehensif terhadap ketiga aspek ini dapat membantu meminimalkan risiko kerusakan yang tidak tercakup dalam proteksi asuransi," imbuh Bruce.

Video: Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+ Resmi Diluncurkan, Begini Tampangnya

Video: Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+ Resmi Diluncurkan, Begini Tampangnya