Keistimewaan Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau: Nggak Kena Pajak Ini

Admin

02/06/2025

3
Min Read

Di Indonesia, tahukah Anda bahwa terdapat pula pelat nomor berwarna hijau? Mungkin keberadaannya tidak sefamiliar pelat nomor lainnya, mengingat kendaraan dengan pelat hijau ini umumnya beroperasi secara eksklusif di wilayah-wilayah tertentu.

Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan berwarna hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas. Kendaraan ini mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelat nomor berwarna hijau ini lazimnya dapat kita jumpai di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), contohnya di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Menariknya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor berwarna hijau ternyata mendapatkan keistimewaan tersendiri. Di dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak, seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau bahkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berpotensi untuk dibebaskan.

Artinya, kepemilikan pelat nomor hijau menandakan bahwa kendaraan tersebut memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Tanda-tanda ini dapat dikenali, salah satunya melalui penggunaan pelat nomor yang khas. Kendaraan yang dibebaskan dari pajak di wilayah FTZ biasanya menggunakan pelat nomor hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu, seperti X, Z, atau V.

"Karena Batam merupakan kawasan bebas, maka harga kendaraan di sana jauh lebih terjangkau dibandingkan daerah lain di Indonesia. Salah satu ciri khasnya adalah penggunaan pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu," seperti yang dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa adanya beban bea masuk. Kendaraan tersebut secara eksklusif diperbolehkan beroperasi di kawasan FTZ. Artinya, kendaraan dengan pelat hijau tidak diperkenankan untuk keluar dari wilayah FTZ. Apabila ingin digunakan di luar area FTZ, kendaraan tersebut wajib didaftarkan ulang dan pajak-pajak terkait tetap harus dibayarkan.

Sebagai tambahan informasi, pelaksanaan kawasan perdagangan bebas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

FTZ sendiri merupakan sebuah area khusus yang dirancang secara spesifik untuk mendukung aktivitas perdagangan dan investasi. Dengan meminimalisir hambatan perdagangan, seperti bea masuk, FTZ berupaya menciptakan iklim bisnis yang efisien dan kondusif. Hasilnya, zona ini mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menarik minat para investor. Selain itu, FTZ juga berperan sebagai pusat ekonomi yang strategis di Indonesia. Secara keseluruhan, zona ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan ekonomi kawasan secara lebih efektif.

Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta

Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta