MasterV, Jakarta Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku keberatan terhadap jalannya peradilan saat menghadirkan istri dan kedua anaknya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim agung dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun.
MasterV, Jakarta Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku keberatan terhadap jalannya peradilan saat menghadirkan istri dan kedua anaknya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim agung dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Hal ini disampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa hukuman 20 tahun penjara pada Selasa 10 Juni 2025.
Awalnya, Zarof Ricar menyebut 32 orang sudah dihadirkan sebagai saksi dalam kasusnya. Sebanyak 16 orang tidak mengenal dan tidak memiliki keterkaitan sama sekali dalam perkaranya.
Kemudian 8 orang berikutnya disebut ada beberapa yang kenal dengannya ataupun tidak, namun tidak ada pengungkapan apa pun yang membuktikan dakwaan tim jaksa penuntut umum.
"Tiga (saksi) di antaranya ialah keluarga saya sendiri, istri saya, dan dua putra-putri saya, yang mana saya sampaikan keberatan saya untuk mereka menjadi saksi saya," kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Rabu (11/6/2025).
Diketahui, istrinya, Dian Agustiani dan anak-anaknya, Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andriyani dihadirkan sebagai saksi pada 28 April 2025.
Namun mereka tidak bersedia disumpah sebagai saksi. Meski begitu, ketiganya tetap dimintai keterangan.
Zarof melanjutkan, 5 orang sisanya adalah 3 orang menguatkan fakta bahwa dirinya tidak memiliki wewenang, pengaruh dalam penanganan sebuah perkara, apalagi dalam mempengaruhi keputusan hakim.
"Satu di antaranya ialah terdakwa lain yaitu saudari Lisa rahmat dan 1 di antaranya lagi adalah mengungkapkan fakta menarik bahwa keseluruhan proses penghitungan dalam penggeledahan di rumah saya hanya dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Itu menurut saksi dari Bank BNI yaitu Bapak Budi Triantoro," Zarof menutup.
Diketahui, nama Zarof Ricar mencuat setelah terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ronald Tannur.
Ronald Tannur sendiri adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianto. Walau diyakini telah melakukan pembunuhan, namun Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.
Putusan janggal itu berdampak panjang. Setelahnya diketahui, ada praktek suap yang dilakukan pengacara Ronald yang bernama Lisa kepada tiga hakim pengadil.
Kasus ini juga menyeret ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ke meja hijau. Dia diyakini sudah melakukan permufakatan jahat dengan Lisa untuk membebaskan putranya dari jerat hukum dengan cara menyuap hakim.