Kadin Usul Moratorium Izin Tambang Raja Ampat?

Admin

22/06/2025

2
Min Read

On This Post

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bapak Anindya Bakrie, memberikan tanggapannya mengenai usulan moratorium, sebagai alternatif dari pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Beliau menekankan bahwa hal paling krusial adalah memastikan sumber daya tambang tidak hanya menguntungkan sekelompok kecil pihak.

Bapak Anindya menyatakan bahwa Kadin terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah. Bersamaan dengan itu, Kadin juga bekerja sama erat dengan para pengusaha tambang untuk menata dan memperbaiki manajemen pertambangan di seluruh Indonesia.

"Aspek terpenting adalah setiap kegiatan pertambangan harus dijalankan dengan memperhatikan AMDAL secara seksama. Selain itu, pertimbangan terhadap kelestarian lingkungan hidup juga krusial. Tak kalah penting, pertambangan harus teratur, jumlahnya sesuai kebutuhan, dan berorientasi pada proses pengolahan serta hilirisasi," demikian disampaikan Bapak Anindya saat ditemui di Gedung SMESCO, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, Bapak Anindya melihat kondisi ini sebagai momentum yang tepat untuk melakukan pembenahan, terutama dalam hal proses pemberian izin tambang. Tujuannya adalah memastikan manfaat dari aktivitas pertambangan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Poin penting yang disampaikan oleh Menteri Bahlil adalah bahwa pertambangan seharusnya tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang. Sebaliknya, harus dikuasai oleh masyarakat luas, karena potensi pertambangan dapat menjadi sumber modal kerja yang signifikan di masa depan," tutur Bapak Anindya.

Di sisi lain, terkait dengan langkah pencabutan izin tambang ilegal di Raja Ampat, Bapak Anindya berpendapat bahwa Kementerian ESDM perlu menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan dan sektor pariwisata.

Sebab, sudah sewajarnya aktivitas pertambangan dilakukan di wilayah yang sesuai peruntukannya, termasuk juga keberadaan smelter.

"Namun, yang paling penting saat ini adalah melakukan cooling down terlebih dahulu, agar tidak memicu polemik yang berkepanjangan. Terlebih lagi, sudah banyak berita yang cenderung berlebihan. Oleh karena itu, cooling down menjadi pilihan yang bijak," jelas beliau.

"Menurut hemat saya, ini adalah wewenang pemerintah dan Kementerian ESDM. Hal yang paling penting adalah melakukan kajian mendalam, melakukan cooling down, dan menata ulang, sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan lancar, sementara sektor pariwisata dan kelestarian lingkungan tetap terjaga," pungkasnya.