Motor Raib di Kelapa Gading! Maling Dibekuk, Teman Buron

Admin

18/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Sebuah insiden tidak mengenakkan menimpa Jajang Mulyadi (31) di Jakarta Utara. Sepeda motor Honda Vario miliknya raib dari tempat parkir di ruko Gading Indah Raya, Kelapa Gading. Kompol Seto Handoko Putra, Kapolsek Kelapa Gading, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada hari Rabu (28/5/2025) pagi, tepatnya sekitar pukul 05.45 WIB.

Menurut keterangan, Jajang Mulyadi (31) saat itu sedang berniat memarkirkan kendaraan roda duanya, Honda Vario. Setelah meninggalkan lokasi parkir, korban sempat melihat seorang pria yang tidak dikenalnya. Ia mengira pria tersebut adalah petugas parkir yang sedang membuka rolling door.

Namun, nasib berkata lain. Ketika korban kembali dari bekerja sekitar pukul 15.40 WIB, ia mendapati motornya telah lenyap tanpa jejak. Sempat menanyakan perihal tersebut kepada petugas parkir, korban hanya mendapat jawaban bahwa petugas tersebut tidak mengetahui apa-apa tentang motornya.

"Petugas parkir menyatakan tidak mengetahui bahwa korban memarkirkan motornya di sana. Hal ini dikarenakan petugas tersebut belum berada di lokasi pada pukul 05.40 WIB, dan baru mulai bertugas pada pukul 07.00 WIB. Lebih lanjut, menurut keterangan petugas parkir, rolling door tersebut memang tidak pernah dikunci," ungkap Kompol Seto dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Sabtu (7/6/2025).

Menyikapi kejadian ini, korban segera melaporkannya ke Polsek Kelapa Gading. Dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan dari para saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku, yang diketahui berinisial H (40).

Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Tipar pada hari Sabtu dini hari (7/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam pengakuannya, H mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang bernama Docil, yang saat ini masih menjadi buronan polisi.

"Pelaku H mengakui perbuatannya, yaitu melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya, pelaku Docil, yang saat ini berstatus DPO," tegasnya.

Usut punya usut, sepeda motor hasil curian tersebut ditawarkan kepada beberapa penadah. Awalnya ditawarkan kepada M, kemudian diarahkan ke JA, hingga akhirnya berhasil dijual kepada JU dengan harga yang sangat murah, yaitu hanya Rp 4 juta.

"J menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta kepada M. Selanjutnya, M memberikan uang tersebut kepada pelaku H sebesar Rp 2,2 juta, sementara pelaku Docil menerima Rp 1,3 juta, dan J mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.

Di hadapan petugas kepolisian, H mengaku bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk membayar hutang serta biaya sewa kontrakan.

Saat ini, H, M, JA, dan JU telah mendekam di balik jeruji besi. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku Docil masih terus dilakukan. Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.