Video AI Neraka Dikritik MUI: Sesatkan & Nodai Agama!

Admin

18/06/2025

4
Min Read

“`html

Kehebohan melanda jagat media sosial terkait unggahan video YouTube bertema ‘hari pertama masuk neraka’ dan ‘hari kedua di neraka’. Utang Ranuwijaya, selaku Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI, menyampaikan kecaman keras. Beliau mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum atas dugaan penodaan agama.

Pantauan Liputanku pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, menunjukkan adanya dua video *artificial intelligence* (AI) yang berkaitan dengan neraka. Video pertama berdurasi singkat, hanya 9 detik, sedangkan video kedua berdurasi 41 detik. Kedua video ini diunggah oleh sebuah akun YouTube.

Video AI yang diberi judul ‘Hari Pertama masuk neraka cek’ menampilkan visualisasi seorang pria yang tampak berada di dalam ‘sungai’ yang menyerupai aliran api. Pria tersebut digambarkan berada di tengah ‘sungai api’ dengan latar belakang kobaran api yang dahsyat.

Sementara itu, video kedua, ‘AI, hari kedua di negara cek part1’, memperlihatkan seorang pria berbaju putih yang tengah membuat vlog dengan latar belakang kobaran api yang membara. Selain itu, terlihat pula seorang pria lain dengan pakaian compang-camping, juga dengan latar belakang api yang sama.

Adegan selanjutnya menampilkan seorang pria yang mengaku sedang berenang di aliran lava. Di belakangnya, tampak sekelompok orang yang juga berenang di ‘lava’.

"Liburan dulu guys, nyobain mandi lava, ternyata seru juga, panasnya mantul," ujar pria tersebut dalam video itu.

MUI Kritik Keras

Ketua MUI, Utang Ranuwijaya, menyampaikan kritik keras terhadap video AI tersebut. Menurut beliau, konten YouTube tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan menodai agama.

"Isi cerita dalam video tersebut merupakan upaya pendangkalan akidah Islam. Penggambaran api neraka disederhanakan secara berlebihan, sehingga mereka bisa bercanda ria ketika berada di neraka. Dari sudut pandang ajaran Islam, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang menyesatkan umat dan menodai ajaran agama," tegas Utang kepada awak Liputanku pada hari Sabtu, 7 Juni 2025.

Utang menjelaskan bahwa api neraka, atau alam akhirat, termasuk dalam kategori hal-hal yang gaib. Ia menekankan bahwa api neraka tidak dapat digambarkan dengan visualisasi duniawi atau kebendaan yang dapat dilihat, didengar, atau dibayangkan oleh akal dan pikiran manusia.

"Sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis Qudsi sebagai berikut: maa laa 'ainun ra-at walaa udzunun sami'at walas khathara 'ala qalbi basyarin," ungkap Utang.

Utang berpendapat bahwa penggambaran dalam video AI tersebut terlalu meremehkan sesuatu yang, berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis, memiliki kedahsyatan yang luar biasa. Dalam hadis, lanjut Utang, api neraka digambarkan berkali-kali lipat lebih dahsyat daripada api di dunia.

"Misalnya, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa panas api neraka 70 kali lipat panasnya api dunia. Bahkan, ada dalil yang menyebutkan jauh lebih panas dari itu, dengan berbagai macam jenis api neraka, mulai dari neraka Jahannam sebagai neraka yang paling berat hingga neraka yang paling ringan menurut ukuran akhirat," jelasnya lebih lanjut.

"Kehidupan akhirat di neraka, sebagaimana yang tergambar dalam video tersebut, berpotensi mendegradasi kesakralan dan kedalaman akidah, yaitu keimanan kepada yang gaib. Jika hal ini dibiarkan, secara perlahan akan merusak akidah umat, terutama generasi muda yang kadar imannya kurang kuat, atau bahkan lemah atau sangat lemah," imbuhnya.

Utang menekankan pentingnya menjaga kemuliaan agama. Ia menegaskan bahwa agama tidak boleh dijadikan sebagai bahan candaan.

"Sebagai umat beragama yang hidup di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan agama. Agama tidak boleh dijadikan bahan candaan, lawakan, atau humor untuk tontonan, karena hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan menodai agama," tegasnya.

Utang menambahkan bahwa menodai agama merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini, menurutnya, telah ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menodai agama adalah perbuatan yang dilarang, baik menurut ajaran agama itu sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelakunya dapat dikenai UU ITE, UU PNPS No 1 Tahun 1965, dan KUHP pasal 156a," jelasnya.

Minta Video Di-take down

Utang meminta agar pembuat konten segera melakukan *take down* terhadap video AI tentang neraka tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas.

"Kepada pihak pembuat video, kami mengimbau untuk segera menarik tayangan tersebut (*men-take down*) dari peredaran. Kedua, kepada pihak berwajib, kami meminta untuk memproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Utang.

Utang juga mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk tidak menonton konten tersebut. Sebab, menurutnya, video AI terkait neraka tersebut dapat merusak akidah.

"Ketiga, kepada umat Islam, kami mengimbau untuk menghindari tontonan-tontonan semacam itu, karena tayangan video tersebut sangat tidak bermutu, bahkan dapat merusak akidah Islam. Video itu, selain sangat merendahkan nilai akidah, juga menyesatkan dan melakukan pelecehan terhadap ajaran Islam yang terkait dengan akidah," pungkasnya.

“`