Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Beliau menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum dalam menginvestigasi dugaan tersebut.
"Saya siap memberikan dukungan dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum, menyediakan keterangan atau klarifikasi jika diperlukan," ungkap Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (10/6/2025).
Nadiem juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini. Ia menekankan bahwa dirinya tidak pernah memberikan toleransi terhadap segala bentuk korupsi.
"Saya sama sekali tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun," tegasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022. Proyek ini diketahui menggunakan anggaran negara yang cukup signifikan, mencapai angka Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memberikan penjelasan mengenai duduk perkara kasus ini. Pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun sebuah rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang ditujukan bagi satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas.
Ironisnya, rencana ini dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil siswa pada saat itu. Pasalnya, program serupa ternyata telah diimplementasikan pada periode 2018-2019, namun hasilnya dinilai kurang efektif.
"Karena faktanya, kalau saya tidak salah, di tahun 2019 telah dilakukan uji coba penerapan Chromebook terhadap 1.000 unit, dan hasilnya tidak menunjukkan efektivitas yang diharapkan," jelas Harli kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Senin (26/5).
Saksikan Live DetikPagi: