Nadiem Klaim Pengadaan Laptop Dikawal Jamdatun!

Admin

22/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Nadiem Anwar Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek mendapatkan pendampingan dari Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Sejak awal proses, kami telah melibatkan Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan proses dan pemenuhan seluruh peraturan yang berlaku,” ungkap Nadiem dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Menurutnya, keterlibatan Jamdatun beserta pihak-pihak terkait lainnya dalam proyek ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan mengurangi potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul.

Pernyataan mengenai pendampingan ini juga dikonfirmasi oleh Hotman Paris Hutapea, pengacara dari Nadiem.

“Jadi, dalam proses pengadaan tersebut, pendampingan diminta dari Kejaksaan Agung, khususnya dari Jamdatun,” jelasnya.

Hal ini diperkuat dengan adanya surat dari Jamdatun tertanggal 24 Juni 2020 yang menegaskan bahwa Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut berlangsung.

“Selain itu, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga turut dilibatkan dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Ini buktinya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman sejumlah mantan staf khusus Nadiem sebagai bagian dari proses penyidikan kasus ini.