Nadiem: Pengadaan Chromebook Dikawal BPKP & Kejagung

Admin

22/06/2025

4
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), menyampaikan bahwa program pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook yang dilaksanakan pada masanya diawasi ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.

Pernyataan ini muncul seiring dengan investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek pada Tahun 2019-2023.

“Poin ini sangat krusial untuk dipahami terkait proses pengadaan. Seperti yang telah saya sampaikan, prinsip transparansi dan minimalisasi potensi konflik kepentingan menjadi prioritas utama dalam keseluruhan proses ini,” tegas Nadiem di kawasan Jakarta Selatan, pada hari Selasa (10/6/2025).

Nadiem menjelaskan bahwa kewenangan dalam menentukan harga dan memilih penyedia vendor tidak berada di tangan Kemendikbudristek. Oleh karena itu, proses pengadaan tidak dilakukan melalui penunjukan langsung maupun tender, melainkan melalui e-katalog LKPP.

“Dengan demikian, potensi konflik kepentingan dapat diminimalisir. Selain itu, kami juga memastikan adanya pendampingan dari berbagai lembaga terkait. Bapak Hotman telah menyebutkan mengenai peran BPKP dalam melakukan audit terhadap proses ini,” paparnya.

“Sejak awal, kami melibatkan Jamdatun dan Kejaksaan untuk mengawal serta mendampingi proses ini, dengan tujuan agar pelaksanaannya berjalan aman dan seluruh peraturan terpenuhi,” lanjutnya.

Kemendikbudristek juga berkonsultasi dengan KPPU untuk memastikan tidak adanya unsur monopoli dalam proses pengadaan laptop Chromebook tersebut.

“Berbagai langkah telah ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini, yang sejak awal kami sadari memiliki risiko, diawasi dengan ketat oleh berbagai instansi,” ungkapnya.

Nadiem pun mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui adanya investigasi terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.

“Saat ini, saya melihat kembali seluruh proses dari awal hingga akhir. Saya berharap masyarakat memahami bahwa seluruh prinsip transparansi dan minimalisasi konflik kepentingan telah dijalankan,” ujarnya.

Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem, menambahkan bahwa pada tanggal 24 Juni 2020, pihak Jamdatun Kejagung mengeluarkan surat pendampingan hukum untuk proses pengadaan laptop Chromebook tersebut.

“Selain itu, APBU juga dilibatkan, dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh BPKB. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Hotman.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Tahun 2019-2023. Dana yang dialokasikan pemerintah untuk program ini mencapai hampir Rp10 triliun.

“Benar bahwa jajaran Jampidsus melalui penyidik, pada tanggal 20 Mei 2025, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025, telah meningkatkan status penanganan perkara ini,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Senin (26/5/2025).

“Peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” sambungnya.

Harli menjelaskan lebih lanjut mengenai posisi kasus, bahwa terdapat dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian terkait pengadaan peralatan TIK untuk bidang teknologi pendidikan.

“Tujuannya adalah untuk mengarahkan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, atau yang dikenal dengan Chromebook. Padahal, hal ini tidak menjadi kebutuhan mendesak pada saat itu,” jelasnya.

Menurut Harli, pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan, namun hasilnya tidak efektif. Namun demikian, proyek pengadaan tetap dilanjutkan.

“Mengapa tidak efektif? Karena kita ketahui bahwa Chromebook berbasis internet, sementara akses internet di Indonesia belum merata, terutama di daerah-daerah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan, karena uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook kurang tepat,” ungkapnya.

Dari segi anggaran, diketahui bahwa dana yang dialokasikan mencapai Rp9,9 triliun lebih, mendekati Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Perlu saya sampaikan juga bahwa pada tanggal 21 Mei lalu, penyidik telah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Harli.

Sejauh ini, dua lokasi telah menjadi sasaran penggeledahan, yaitu di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. Penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik di kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani dan Juris Stan.

Kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Chromebook ini sebelumnya juga ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harli menjelaskan bahwa penyidik akan memilah perkembangan penanganan perkara di instansi lainnya.

“Jika penanganan di instansi lain telah mencapai tahap penuntutan atau persidangan, maka akan dilakukan pemilahan mana yang sudah ditangani dan mana yang belum. Namun, jika belum, maka akan dilakukan pendalaman dan pengkajian terhadap alokasi anggaran sebesar Rp9,9 triliun, hampir Rp10 triliun ini, serta dilihat ke daerah mana saja,” pungkas Harli.