MasterV, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada Tahun 2019-2023.
MasterV, Jakarta – Sekali lagi, Nadiem Makarim menegaskan komitmennya untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, sehubungan dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2023.
“Saya sangat menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung. Penegakan hukum yang adil serta transparan adalah fondasi utama bagi negara yang demokratis,” ujar Nadiem Makarim di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6/2025).
“Saya siap bekerja sama dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum, termasuk memberikan keterangan atau klarifikasi jika memang diperlukan,” lanjutnya.
Nadiem meyakini bahwa proses hukum yang berkeadilan akan mampu memisahkan antara kebijakan yang dilaksanakan dengan itikad baik dan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam implementasinya.
“Saya tidak akan pernah mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Selain itu, Nadiem berharap agar masyarakat tetap kritis, namun tetap adil dalam menilai. Ia mengingatkan agar tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan yang bisa jadi jauh dari kebenaran.
“Saya memiliki komitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini, serta menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” pungkas Nadiem.
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk Tahun 2019-2023. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang mencapai hampir Rp10 triliun untuk program ini.
“Bahwa benar, jajaran Jampidsus melalui penyidik, pada tanggal 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025, telah meningkatkan status penanganan perkara,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5/2025).
“Peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” imbuhnya.
Harli menjelaskan lebih lanjut mengenai posisi kasus ini, bahwa terdapat dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak. Modusnya adalah dengan mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian terkait pengadaan peralatan TIK untuk mendukung teknologi pendidikan.
“Tujuannya adalah agar pengadaan diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome, atau yang dikenal sebagai Chromebook. Padahal, saat itu, penggunaan Chromebook sebenarnya belum menjadi kebutuhan yang mendesak,” terangnya.
Menurut Harli, pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa uji coba tersebut tidak efektif. Anehnya, proyek pengadaannya tetap dilanjutkan.
“Mengapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa Chromebook berbasis internet, sementara infrastruktur internet di Indonesia belum merata, terutama di daerah-daerah terpencil. Sehingga, diduga ada persekongkolan di situ, karena uji coba pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook kurang tepat,” ungkapnya.
Dari segi anggaran, diketahui bahwa dana yang telah dialokasikan mencapai lebih dari Rp9,9 triliun, mendekati Rp10 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei lalu, setelah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik telah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli.
Sejauh ini, terdapat dua lokasi yang telah menjadi sasaran penggeledahan, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. Penyidik juga telah menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani dan Juris Stan.
Sementara itu, kasus korupsi Chromebook ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harli menjelaskan bahwa penyidik akan memilah perkembangan penanganan perkara di instansi lainnya.
“Apabila penanganan di instansi lain sudah mencapai tahap penuntutan atau persidangan, maka kita tinggal memilah saja mana yang sudah ditangani dan mana yang belum. Namun, jika belum, mengingat total anggaran ini mencapai sekitar Rp9,9 triliun atau hampir Rp10 triliun, maka kemungkinan besar kita akan mendalami dan mengkaji lebih lanjut, serta melihat ke daerah mana saja dana tersebut dialokasikan,” Harli menandaskan.