MasterV, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa implementasi program pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan secara transparan.
Lebih lanjut, berbagai pihak dilibatkan dalam proses tersebut guna menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan.
Beliau juga memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan laptop Chromebook yang sempat diperdebatkan melanggar aturan, terutama Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
“Tentu saja, ketaatan terhadap seluruh regulasi menjadi prinsip fundamental dalam proses pengadaan ini. Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, proses pengadaan ini menggunakan mekanisme yang paling efektif untuk mengurangi potensi konflik kepentingan, yakni melalui pendampingan dari berbagai instansi terkait,” ujar Nadiem di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Ia menekankan bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki wewenang dalam menentukan harga maupun melakukan kurasi daftar penyedia produk. Prinsip transparansi dan upaya meminimalisasi konflik kepentingan menjadi prioritas utama dalam proses pengadaan laptop tersebut.
“Itulah sebabnya proses pengadaan tidak dilakukan melalui penunjukan langsung ataupun tender, melainkan melalui e-catalog LKPP. Dengan demikian, potensi konflik kepentingan dapat diminimalisasi. Selain itu, kami memastikan adanya pendampingan dari berbagai instansi,” jelasnya.
Nadiem juga melibatkan BPKP untuk melakukan audit, Jamdatun Kejagung untuk mengawal dan mendampingi prosesnya, serta KPPU untuk memastikan tidak terdapat indikasi praktik monopoli.
“Inilah salah satu alasan mengapa saya terkejut saat mengetahui berita ini. Saat ini, saya meninjau kembali seluruh proses dari awal. Saya berharap masyarakat memahami bahwa seluruh proses, dengan asas transparansi dan minimalisasi konflik kepentingan, telah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menambahkan bahwa harga laptop Chromebook yang dipilih dalam program digitalisasi pendidikan telah melalui serangkaian audit BPKP dan menggunakan mekanisme e-katalog.
“Setiap calon vendor memasukkan produk mereka ke dalam e-katalog. E-katalog memungkinkan semua vendor untuk mencantumkan produk mereka di sana, yang kemudian akan ditawarkan kepada kementerian. E-katalog ini diawasi secara langsung oleh LKPP,” jelas Hotman.
“Jadi, di e-katalog terdapat beragam jenis laptop dengan spesifikasi yang berbeda. Salah satunya kemudian dipilih. Prosesnya benar-benar terbuka. Menurut BPKP, harga di e-katalog berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta. Ternyata, harga yang dibeli oleh kementerian adalah sekitar Rp5 jutaan, jauh lebih murah dari harga yang tercantum di e-katalog,” lanjutnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa e-katalog merupakan dokumen resmi yang terbuka untuk umum dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Dengan adanya e-katalog tersebut, unsur kerugian negara telah terbantahkan,” Hotman menandaskan.