JAKARTA, MasterV – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali mengambil tindakan tegas dengan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5/2025) petang.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan napi-napi ini didasari oleh pelanggaran berat yang telah mereka lakukan. Beberapa di antaranya bahkan merupakan pelanggaran berulang, terutama terkait dengan kepemilikan telepon genggam (HP) dan penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungan lapas maupun rumah tahanan (rutan).
“Tindakan ini merupakan wujud keseriusan Ditjenpas beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta kepemilikan HP. Jika terbukti membuat masalah, apalagi masih berani bermain-main dengan narkoba dan memiliki HP, maka (lapas) super maksimum Nusakambangan adalah konsekuensinya,” tegas Rika, pada hari Sabtu (31/5/2025), seperti yang dikutip dari Antara.
Rika menambahkan bahwa para narapidana tersebut akan ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan yang maksimum dan super maksimum.
Perlu diketahui, lapas super maksimum menerapkan sistem penempatan satu warga binaan dalam satu sel khusus (one man one cell), dengan interaksi yang sangat dibatasi dan pengawasan ketat melalui kamera CCTV.
“Proses pemindahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan bersama tim dari Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, serta pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau yang bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” ungkap Rika.
Menurut Rika, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan yang berada di wilayah Riau ini bukan semata-mata sebagai tindakan penindakan dan pemberian hukuman, melainkan juga sebagai bentuk pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak meniru perbuatan serupa.
Ia juga menegaskan bahwa pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan hukum yang berlaku. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan seruan “nihil HP dan narkoba” yang digaungkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
“Dengan demikian, diharapkan lapas dan rutan dapat menjadi lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembinaan warga binaan, sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, sehingga pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, dapat menjadi pribadi yang utuh, menyadari kesalahan mereka, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Rika menambahkan, dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah menerima sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama masa kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.